- DPC SPRI Lampung Utara Gelar Rapat Evaluasi
- Diiringi Rintik Hujan, Irjen Helmy Santika Serahkan Pataka Polda Lampung
- Rafieq Adi Pradana: ASN dan PPPK Harus Berinovasi dan Disiplin
- Wali Kota Metro Tanam Padi bersama Petani Mitra Adhyaksa
- Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Saleh Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani
- Pemerintah Kabupaten Tanggamus Kini Memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
- Bupati Parosil Mabsus Tinjau Jalan Putus Akibat Banjir
- Partinia Minta Guru PAUD Utamakan Pendidikan Moral dan Etika
- Polda Lampung Gelar Tradisi Penyambutan untuk Kapolda Baru
- SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan
Perempuan Hebat, Keluarga Kuat
TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Ketua Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan
Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara “Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah”
di Swiss-Belhotel, Minggu (3/8/2025).
Mengangkat tema
“Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku
Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT,” Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak,
terutama para ibu, untuk aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap
perempuan dan anak.
Dalam paparannya,
Purnama Wulan Sari memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan,
khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencapai 72% dari total
kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai
korban.
Baca Lainnya :
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan0
- Gubernur Lampung Dorong UMKM Bersertifikat Halal Tembus Pasar Ekspor Global0
- Gubernur Lampung Lepas Purna Bakti Tina Malinda 0
- Nama Kajari Bandar Lampung Dicatut0
- Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan0
Ia menekankan bahwa
kekerasan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis yang dapat berdampak
serius pada mental korban, terutama anak-anak.
Pemerintah Provinsi
Lampung, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi
masalah ini. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda
Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung serta Peraturan Gubernur Nomor
62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial
Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
Untuk memfasilitasi
penanganan kasus kekerasan, Provinsi Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang
siap 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.
Purnama Wulan Sari juga
memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh TP. PKK Provinsi Lampung dalam
penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain :
Memberikan penyuluhan
tentang pencegahan kekerasan, pola asuh yang sehat, perlindungan anak, dan
kesetaraan gender.
Berkolaborasi dengan
Dinas PPPA, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi korban untuk menyediakan
layanan terpadu bagi korban.
Melatih kader PKK di
berbagai tingkatan untuk menjadi pendamping bagi korban dan agen perubahan di
lingkungan mereka.
Bekerja sama dengan
lembaga pendamping untuk memfasilitasi bantuan psikologis, medis, dan hukum
bagi korban.
Mendorong
lahirnya kebijakan yang responsif gender dan berpihak pada perlindungan
perempuan dan anak. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung].









3.jpg)

