- SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan
- Gelorakan Minggu Militer, Yonif 7 Marinir Gelar Kesiapan Operasi
- Bupati Novriwan Jaya Tutup TAF ke-9 2025
- Wali Kota Metro Melebur Bersama Masyarakat Saat Car Free Day
- Bupati Dedi Irawan Buka STQ 2025
- Pemkab Dorong Penetapan Batas Desa dan Wujudkan Green Village
- Sistem OM SPAN Kementerian Keuangan Alami Kendala
- Kapolres Gelar Ngopi Bareng Kamtibmas (Ngobarmas) di Wilayah Terluar
- Marindo Terima Visitasi ASKOMPSI
- Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-IX Tahun 2025
SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan

TANGGAMUS, MFH,-- Kepolisian Resor (Polres)
Tanggamus kini resmi memberlakukan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) Full Online melalui aplikasi Super APP Polri, yang dapat diunduh melalui
Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Langkah ini diambil untuk mempermudah
masyarakat dalam pengurusan SKCK tanpa perlu antre panjang di loket pelayanan.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf,
S.H., menjelaskan bahwa sistem SKCK Full Online merupakan inovasi pelayanan
publik berbasis digital yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi
bagi masyarakat.
Baca Lainnya :
- Kapolres Gelar Ngopi Bareng Kamtibmas (Ngobarmas) di Wilayah Terluar0
- DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus0
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo0
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Warga Meninggal di Rumah Dusun Jualang0
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Gisting0
“Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super
APP Polri, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengisi formulir sesuai data
yang sebenarnya. Semua proses dilakukan secara online, termasuk pembayaran yang
kini dilakukan melalui kode BRIVA, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di
loket pelayanan,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 3 November 2025.
Kasi Humas menjelaskan, adapun berkas yang
perlu disiapkan pemohon sebelum melakukan pendaftaran antara lain: KTP, Kartu
Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta lahir, serta foto berpakaian sopan dengan
latar merah.
"Setelah itu, pemohon dapat memilih lokasi
pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia, serta
menentukan tanggal pengambilan yang diinginkan, yaitu hari Senin hingga Jumat
pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," jelasnya.
AKP Yusuf menambahkan, pemohon dapat mengambil
SKCK secara langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau bisa juga diwakilkan
dengan surat kuasa yang bisa diunduh melalui aplikasi.
“Langkah ini kami harapkan semakin memudahkan
masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses
pelayanan,” ujarnya.
Selain lebih praktis, SKCK Full Online memiliki
sejumlah keunggulan dibandingkan layanan manual sebelumnya. Pemohon dapat
menentukan sendiri kapan dan di mana SKCK akan dicetak, serta mengisi data
secara mandiri sehingga meminimalisir kesalahan pengetikan oleh operator.
Menariknya, SKCK yang diterbitkan secara online
kini ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah
tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE).
"Setiap SKCK dilengkapi barcode unik
berisi data digital SKCK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan
legalisir terhadap fotokopinya," tandasnya.
Dengan terobosan ini,
Polres Tanggamus berharap pelayanan publik kepolisian menjadi semakin cepat,
efisien, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat transformasi digital Polri
menuju pelayanan prima. [MFH/Din/rils]








3.jpg)

