- Bupati Pringsewu Hadiri SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
- KemenP2MI dan Pemkab Lampung Timur Teken MoU
- Jambore Kader Pkk Tingkat Kota Metro 2025
- Gelar Silaturahmi Bersama TKSK dan Pendamping PKH
- Panen Kedelai di Lampura Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI
- DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
- Tokoh Masyarakat Palas Barat Dukung Pemekaran Kecamatan
- Ribuan Warga Lamtim Pecahkan Rekor MURI Bersama Wagub Jihan
- Wali Kota Metro Ajak Pemuda Memaknai Sumpah Pemuda
- Bupati Minta Jebolan Beasiswa Seni Budaya jadi Penggerak Pelestarian Seni Tradisi
DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian
Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah
Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku yang beberapa
hari buron diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang
Ratu, Kecamatan Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP
Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan DPO dilakukan
setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku
pertama yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil
Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025)
sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama
temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).
Baca Lainnya :
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo0
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Warga Meninggal di Rumah Dusun Jualang0
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Gisting0
- Kasat Reskrim Polres Tanggamus: Kasus Perampokan Gadis di Wonosobo Ternyata Rekayasa 0
- Kapolda Lampung Kunker ke Polres Tanggamus0
Kasat menjelaskan, pengungkapan ini
bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo,
yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban
kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8
juta.
Korban mengetahui rumahnya dibobol
setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan
dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, HP milik korban yang
diletakkan di ruang tengah telah hilang.
“Dari hasil pengembangan, tim juga
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol,
satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan
korban,” jelasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan,
sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap rekan Yahdil Imami,
yakni Rama Febrian alias Dede pada
Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan
Kota Agung.
Saat diinterogasi, Rama alias Dede
mengakui HP tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil.
"Tersangka Yahdil Imami juga
merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara tahun 2021 dan saat masih
dibawah umur," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua
tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman
maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Yahdil
Imami mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pembobolan
rumah di Pekon Sumberejo itu sudah direncanakan bersama rekannya, Rama Febrian
alias Dede, sebelum berangkat dari Kota Agung.
“Saya sama Dede berangkat dari Kota
Agung sekitar jam satu malam, bawa motor. Pas lewat rumah itu situasinya sepi,
jadi kami langsung berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.
Yahdil juga mengaku bahwa dirinya
sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
“Saya pernah masuk penjara tahun
2021 di Tangerang, dan dulu juga pernah sekali ditahan di Tanggamus waktu masih
di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka menambahkan, setelah aksi
pencurian itu, ia sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya. Namun saat
berusaha kabur ke arah Karang, polisi berhasil menangkapnya di daerah Batu
Balai.
“Saya rencananya mau kabur
ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap di Batu Balai,” tutupnya menyesal.
[MFH/Din/rils]










3.jpg)
