- Willys Lampung Community (WLC) Korwil Lampung Timur Dikukuhkan
- Wabup Lamtim Pimpin Rapat Persiapan JUMBARA I PMI 2025
- Pimpin Apel Di SMPN 2 Pagelaran, Bupati Pringsewu Minta Siswa Jaga Akhlak
- Pemerintah Kota Metro dan Baznas Salurkan Bantuan untuk TK Khodijah Metro Barat
- Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK Kecamatan Periode 2025–2030
- Pelepasan Peserta PKN Tingkat I Angkatan LXIII Tahun 2025
- Gubernur Mirza Terima Anugerah Tun Perak dari DMDI yang Diikuti oleh 18 Negara
- Kadis Kominfo: Langkah Cerdas Trobosan Biosalin Dorong Inovasi Sektor Pertanian di Lamsel
- Bupati Ela Siti Nuryamah Ajak Warga Negara Nabung Jaga Kebersihan Wisata Beringin Indah
- Wujudkan ASN Sehat dan Bugar Pemkab Lamtim Rutin Gelar Senam Bersama
Kasat Reskrim Polres Tanggamus: Kasus Perampokan Gadis di Wonosobo Ternyata Rekayasa
Semua Cerita Dibuat Sendiri

TANGGAMUS,
MFH,-- Fakta mengejutkan terungkap di balik laporan dugaan pencurian dengan
kekerasan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa kasus tersebut tidak
pernah terjadi alias hanya rekayasa pelapor sendiri.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan
bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21),
warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Dari
hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. Setelah
dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian
yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,”
kata AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 20
Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Kapolda Lampung Kunker ke Polres Tanggamus0
- Laskar Lampung Dukung Pembangunan Jalan Waynipah - Tampang Tua0
- Hearly Egi: Narasi Penolakan Pembangunan Jalan Way Nipah – Tampang Tua Menyesatkan0
- Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian Kapulaga di Limau0
- Truk Pembawa Tabung Gas Terjun ke Jurang0
Kasat
mengungkap, dalam laporan awalnya, BC mengaku menjadi korban perampokan tiga
orang pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam,
mencekik lehernya, lalu membawa kabur uang tunai Rp10 juta dan emas seberat 5
gram. Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi justru
membantah seluruh pengakuan itu.
“Awalnya
korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai
kekerasan. Tapi saat kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak
sinkron. Setelah kami konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa
semua ceritanya hanya dibuat-buat,” ungkapnya.
Lebih
jauh dijelaskan AKP Khairul, motif korban membuat laporan palsu karena terlilit
hutang kepada seorang rentenir saat korba bekerja di Jakarta.
Ia
memiliki hutang Rp500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15
juta. Karena terus ditagih dan merasa tertekan, korban meminjam lagi uang Rp5
juta dari rekannya bernama Salsa, bahkan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir.
"Ketika
uang di celengan rumah habis digunakan membayar hutang, dia akhirnya membuat
skenario seolah menjadi korban perampokan,” jelasnya.
Tak
berhenti di situ, korban juga mengaku melukai dirinya sendiri agar cerita
rekayasa terlihat meyakinkan keluarganya.
“Korban
menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset,
sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada
tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia
ceritakan,” jelas Kasat.
Atas
hasil penyelidikan tersebut, penyidik kini tengah memproses tindak lanjut
hukum.
“Sebagai
langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status
hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi
penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti
pendukung,” ujar AKP Khairul.
Kasat
Reskrim juga menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius
yang bisa berujung pidana.
“Laporan
palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan
tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak
bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan
akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,”
tegasnya.
Ia
juga menambahkan, Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk bekerja transparan
dan objektif dalam setiap kasus.
“Langkah
ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami
bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan
mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas AKP Khairul Yasin
Ariga.
Sementara
itu, dalam pernyataan melalui video BC menyampaikan bahwa dugaan perampokan dan
percobaan perkosaan yang dialaminya tidak benar.
"Saya
membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat
cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC.
Dalam
video itu BC juga mengucapkan permohonan maaf kepada Polres Tanggamus khususnya
Satreskrim atas perbuatan saya.
"Saya memohon maaf atas perbuatan saya
sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya
lagi," tutupnya. [MFH/Din/**]










3.jpg)
