- Willys Lampung Community (WLC) Korwil Lampung Timur Dikukuhkan
- Wabup Lamtim Pimpin Rapat Persiapan JUMBARA I PMI 2025
- Pimpin Apel Di SMPN 2 Pagelaran, Bupati Pringsewu Minta Siswa Jaga Akhlak
- Pemerintah Kota Metro dan Baznas Salurkan Bantuan untuk TK Khodijah Metro Barat
- Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK Kecamatan Periode 2025–2030
- Pelepasan Peserta PKN Tingkat I Angkatan LXIII Tahun 2025
- Gubernur Mirza Terima Anugerah Tun Perak dari DMDI yang Diikuti oleh 18 Negara
- Kadis Kominfo: Langkah Cerdas Trobosan Biosalin Dorong Inovasi Sektor Pertanian di Lamsel
- Bupati Ela Siti Nuryamah Ajak Warga Negara Nabung Jaga Kebersihan Wisata Beringin Indah
- Wujudkan ASN Sehat dan Bugar Pemkab Lamtim Rutin Gelar Senam Bersama
Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian Kapulaga di Limau
Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

TANGGAMUS,
MFH,-- Dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polres
Tanggamus atas bantuan warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah
kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa
(14/10/2025) dini hari.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan
pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres
Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau.
"Pelaku
yang diamankan masing-masing inisial AW (16) dan RF (14). Keduanya merupakan
pelajar asal Kecamatan Bulok," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 16 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Truk Pembawa Tabung Gas Terjun ke Jurang0
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan0
- Kisah Heroik Istri di Tanggamus, Selamatkan Suami dari Kobaran Api yang Hanguskan Rumah0
- Polsek Semaka Identifikasi Mayat Petani yang Jatuh ke Jurang Rewel0
- Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan0
Kasat
menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pelapor, Danang Widodo (39), seorang
petani asal Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung buah kapulaga kering
miliknya yang disimpan di teras rumah raib pada Selasa (14/10/2025) sekitar
pukul 03.40 WIB.
Kedua
pelaku menjalankan aksinya dengan cara salah satu dari mereka melompat pagar
rumah korban dan mengambil tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70
kilogram.
Sementara
rekannya menunggu di luar pagar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah
hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Aksi
keduanya diketahui oleh warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan
para pelaku beserta barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan
Limau.
"Setelah
menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan
membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,"
jelasnya.
Disebutkan
Kasat, dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering dengan
total berat sekitar 70 kilogram.
"Kerugian
korban akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp6,5 juta," ujarnya.
Saat
ini kedua pelaku telah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Keduanya dipersangkakan Pasal 363
KUHPidana, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
[MFH/Din/**]










3.jpg)
