Laskar Lampung Dukung Pembangunan Jalan Waynipah - Tampang Tua

By redaksi 17 Okt 2025, 20:20:45 WIB Saburai
Laskar Lampung Dukung Pembangunan Jalan Waynipah - Tampang Tua

TANGGAMUS, MFH, -- Laskar Lampung mendukung penuh rencana pembangunan jalan Waynipah - Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus dan siap pasang badan kepada siapapun yang hendak menghalangi. Alasannya, jalan tersebut penting untuk membuka isolasi di sembilan pekon.

Rencana pembangunan jalan tersebut akan membuka isolasi pesisir dengan dataran tinggi  dan melewati sembilan pekon, yakni Way Nipah, Telukbrak, Karang Brak, Tirom, Kaur Gading, Way Asahan, Martanda, Tampang Muda, dan Tampang Tua.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah,  meminta agar rencana pembangunan tersebut ditinjau ulang karena berbahaya terhadap tekanan ekololgis flora dan fauna serta pembalakan dan perburuan liar.

Baca Lainnya :

Hal senada juga pernah disampaikan penggiat lingkungan hidup, Edy Karizal yang mendesak pihak terkait menghentikan rencana tersebut dengan mengatakan pembangunan jalan mengkhianati komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Ketua Laskar Kabupaten Tanggamus Heraly Egi dan Ketua Paku Banten Tanggamus Mas Anom mengatakan pembukaan jalan sejauh 50 kilometer versi lain menyebutkan 3,5 kilometer penting agar rakyat tak terus-menerus tersandera akses jalan.

"Pembangunan jalan bukan hanya beton dan aspal, tapi adalah jembatan harapan yang menghubungkan keterpencilan dengan peradaban," katanya.

Menurut dia, warga memiliki hak konstitusional atas sumber daya alam yang dijamin Pasal 128 B, ayat (2) UUD 45.

Sebelumnya, Pemkab Tanggamus memastikan jalan yang pembangunannya berkelanjutan tidak merusak kawasan konsérvasi TUBES sebagai situs warisan dunia dari UNESCO sebab rencana pembangunan jalan tersebut seluruhnya berada di atas lahan masyarakat.

Sikap Laskar Lampung Kabupaten Tanggamus didukung DPP Laskar Lampung. "Kami dukung penuh pembangunan jalan tersebut," kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Padangratu, SH.

Menurutnya, hak atas akses jalan dan pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelas Panji.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan amanat konstitusi, bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

“Masyarakat di delapan pekon tersebut berhak mendapatkan akses transportasi yang memadai. Bagaimana mereka bisa maju secara ekonomi, jika pemerintah tidak memberikan pelayanan akses jalan yang layak kepada mereka,” tegas Panji.

“Harapan kami, pembangunan jalan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan ekosistem kawasan konservasi yang jadi kunci bagi kemajuan berkelanjutan di Tanggamus,” pungkas Panji. [MFH /Tam/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment