- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
- Bupati Pringsewu Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025-2030
- Bupti Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Eksistensi Wanita dalam Kembangkan Olahraga
- Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa Tapis di Lumbok Seminung
- Bupati Nanda Kunjungi Sejumlah Sentra UMKM di Way Lima
- Wabup Lambar Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 2025
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak
Laskar Lampung Dukung Pembangunan Jalan Waynipah - Tampang Tua

TANGGAMUS,
MFH, -- Laskar Lampung mendukung penuh rencana pembangunan jalan Waynipah -
Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus dan siap pasang badan kepada siapapun yang
hendak menghalangi. Alasannya, jalan tersebut penting untuk membuka isolasi di
sembilan pekon.
Rencana
pembangunan jalan tersebut akan membuka isolasi pesisir dengan dataran
tinggi dan melewati sembilan pekon, yakni Way Nipah, Telukbrak, Karang
Brak, Tirom, Kaur Gading, Way Asahan, Martanda, Tampang Muda, dan Tampang Tua.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah, meminta agar rencana
pembangunan tersebut ditinjau ulang karena berbahaya terhadap tekanan ekololgis
flora dan fauna serta pembalakan dan perburuan liar.
Baca Lainnya :
- Hearly Egi: Narasi Penolakan Pembangunan Jalan Way Nipah – Tampang Tua Menyesatkan0
- Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian Kapulaga di Limau0
- Truk Pembawa Tabung Gas Terjun ke Jurang0
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan0
- Kisah Heroik Istri di Tanggamus, Selamatkan Suami dari Kobaran Api yang Hanguskan Rumah0
Hal senada
juga pernah disampaikan penggiat lingkungan hidup, Edy Karizal yang
mendesak pihak terkait menghentikan rencana tersebut dengan mengatakan
pembangunan jalan mengkhianati komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca.
Ketua Laskar
Kabupaten Tanggamus Heraly Egi dan Ketua Paku Banten Tanggamus Mas Anom
mengatakan pembukaan jalan sejauh 50 kilometer versi lain menyebutkan 3,5
kilometer penting agar rakyat tak terus-menerus tersandera akses jalan.
"Pembangunan
jalan bukan hanya beton dan aspal, tapi adalah jembatan harapan yang
menghubungkan keterpencilan dengan peradaban," katanya.
Menurut dia,
warga memiliki hak konstitusional atas sumber daya alam yang dijamin Pasal 128
B, ayat (2) UUD 45.
Sebelumnya,
Pemkab Tanggamus memastikan jalan yang pembangunannya berkelanjutan tidak merusak
kawasan konsérvasi TUBES sebagai situs warisan dunia dari UNESCO sebab rencana
pembangunan jalan tersebut seluruhnya berada di atas lahan masyarakat.
Sikap Laskar
Lampung Kabupaten Tanggamus didukung DPP Laskar Lampung. "Kami dukung
penuh pembangunan jalan tersebut," kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji
Padangratu, SH.
Menurutnya,
hak atas akses jalan dan pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari fungsi
sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Pasal 6
UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya,
tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga
untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan jalan untuk kepentingan
masyarakat banyak,” jelas Panji.
Ia juga
mengaitkan hal tersebut dengan amanat konstitusi, bahwa pemerintah berkewajiban
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
“Masyarakat
di delapan pekon tersebut berhak mendapatkan akses transportasi yang memadai.
Bagaimana mereka bisa maju secara ekonomi, jika pemerintah tidak memberikan
pelayanan akses jalan yang layak kepada mereka,” tegas Panji.
“Harapan
kami, pembangunan jalan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan
kelestarian hutan dan ekosistem kawasan konservasi yang jadi kunci bagi
kemajuan berkelanjutan di Tanggamus,” pungkas Panji. [MFH /Tam/rils]










3.jpg)
