- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
- Bupati Pringsewu Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025-2030
- Bupti Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Eksistensi Wanita dalam Kembangkan Olahraga
- Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa Tapis di Lumbok Seminung
- Bupati Nanda Kunjungi Sejumlah Sentra UMKM di Way Lima
- Wabup Lambar Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 2025
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
Satu Rekannya DPO

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo,
Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom,
M.H., mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus
pelaku utama berinisial RM alias Dede (31) di kediamannya tanpa perlawanan,
sementara satu rekannya berinisial M masih dalam pengejaran.
"Tersangka RF alias Dede
ditangkap kemarin, Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada
di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,"
kata AKP Khairul Yasin, Senin 27 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Warga Meninggal di Rumah Dusun Jualang0
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Gisting0
- Kasat Reskrim Polres Tanggamus: Kasus Perampokan Gadis di Wonosobo Ternyata Rekayasa 0
- Kapolda Lampung Kunker ke Polres Tanggamus0
- Laskar Lampung Dukung Pembangunan Jalan Waynipah - Tampang Tua0
Kasat menjelaskan, kasus ini
bermula dari laporan seorang warga bernama Iqbal Sunni (31), wiraswasta asal
Pekon Sumberejo yang melaporkan pencurian pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar
pukul 03.00 WIB, di mana pelapor kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13
5G warna Graphite Black.
Korban mengetahui kejadian tersebut
setelah ibunya, Dwi Suryani (57), mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa sekeliling rumah, mereka menemukan jendela depan telah rusak
akibat congkelan. Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja
ruang tengah sudah tidak ada.
"Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek
Sumberejo," jelasnya.
Kasat mengungkap, dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri handphone tersebut bersama
rekannya berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari tangan tersangka turut disita
barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black
serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi
yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," ungkapnya.
Disebutkan Kasat, tersangka Dede
bukan orang baru dalam aksi pencurian, sebab dirinya telah 3 kali masuk
penjara.
"Tersangka merupakan resedivis
yang telah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Ini keempat
kalinya," ujarnya.
AKP Khairul menegaskan, bahwa
pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
“Kami masih melakukan pengejaran
terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Tidak ada ruang
bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang
bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka RF alias
Dede mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengungkapkan bahwa
aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama rekannya yang kini masih
buron.
Menurut pengakuannya, mereka
berangkat dari wilayah Kota Agung menuju arah Gisting untuk mencari sasaran
yang dianggap mudah. Namun setelah beberapa waktu berkeliling, keduanya tidak
menemukan target yang cocok hingga akhirnya melanjutkan perjalanan ke arah
Sumberejo.
“Sesampainya di rumah korban saya
merusak jendela dan mencuri HP korban,” ujar Dede sebelum dijebloskan tahanan.
Dede juga menambahkan bahwa sebelum
melakukan aksinya, ia terlebih dahulu memastikan situasi sekitar dalam keadaan
sepi dan korban sudah tertidur. Setelah yakin aman, barulah ia beraksi
mengambil handphone milik korban.
“Saya pastikan korban sudah
tidur, baru saya masuk lewat jendela dan mengambil HP di ruang tengah,”
tutupnya. [MFH / Din/rils]










3.jpg)
