- Polsek Pugung Tangkap Residivis, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Milik Warga
- Ari-Azad Juara Pertama Turnamen Gaple Kapolres Tanggamus Cup 2026
- Pemkab Turut Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Polres Pesisir Barat
- PT.Gunung Madu Plantations Siap Bersinergi dengan Pemkab Lampura
- Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- IBI Tanggamus Lampaui Target Pap Smear, Sumbang Capaian Rekor MURI Lampung
- Kepala BPS RI Piminpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi
- Bangun Lampung Berkarakter, Pemprov Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat
- Saat Muharam jadi Ruang Penebar Kebahagiaan bagi Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Lampung Perkuat Peningkatan SDM, Gubernur Mirza Ajak PTMA Bersinergi
Polsek Pugung Tangkap Residivis, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Milik Warga

TANGGAMUS, MFH,-- Seorang pria berinisial F
(38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus,
diamankan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung setelah diduga
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang
warga di Pekon Sumanda.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H.,
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah korbannya Nengsih
(41) warga Pekon Sumanda, Pugung.
"Tersangka F ditangkap pada Sabtu
(27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan
laporan korban," kata Ipda Agus Tri Kurniawan, Minggu 28 Juni 2026.
Baca Lainnya :
- Ari-Azad Juara Pertama Turnamen Gaple Kapolres Tanggamus Cup 20260
- IBI Tanggamus Lampaui Target Pap Smear, Sumbang Capaian Rekor MURI Lampung0
- Camat Talang Padang Pimpin Bersih-bersih Titik Rawan Banjir0
- Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Andi Dermawan Jabat Kadis Koperindag UKM0
- Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga0
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada
Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, anak korban yang baru
pulang bekerja mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pakaian yang
sebelumnya tersimpan di lemari berserakan di lantai.
Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian
menghubungi ibunya, Nengsih yang saat itu sedang berada di tempat hajatan
keluarga tidak jauh dari rumah. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi
rumah telah diacak-acak dan setelah memeriksa barang-barangnya, satu unit mesin
pompa air merek Nasional GP125 yang disimpan di dalam kamar telah hilang.
"Korban juga mendapati pintu belakang
rumah dalam keadaan terbuka dan pagar bambu di bagian belakang rumah telah
rusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Pugung," jelasnya.
Ipda Agu Tri menyebut, pengungkapan itu
dikuatkan rekaman CCTV di rumah korban, sehingga berhasil mengidentifikasi
terduga pelaku sebagai F. Dari tangannya tim mengamankan barang bukti berupa
satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 dan satu gulung kabel listrik
warna hitam yang diduga milik korban.
Selain barang bukti milik korban, tim juga
mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu helai
kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana pendek warna hitam bermotif
kotak-kotak, dan satu jaket hoodie warna hitam.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku
mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,"
ungkapnya.
Kopolsek juga mengungkap bahwa F merupakan
residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 dan pernah
menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Rutan Kota Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga
pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan
tersangka dan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,"
tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)