- Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Andi Dermawan Jabat Kadis Koperindag UKM
- Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga
- Gubernur Mirza Dorong Lulusan Teknik Ambil Peran Aktif dalam Pembangunan Lampung
- TP PKK Provinsi Lampung Gelar Pengajian dan Santuni Anak Panti Asuhan
- Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis
- Bupati Tanggamus Sambut Audiensi JMSI
- Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
- Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Rampung Dibangun
- TPID Kota Metro Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi
- Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga

TANGGAMUS, MFH,-- Seorang pria berinisial FA (52),
warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim
Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Tanggamus setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata
tajam jenis badik.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa
tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Pekon
Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.
"Korban dalam perkara tersebut adalah Supri
Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan
Wonosobo," kata Iptu Primadona Laila, Kamis 25 Juni 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Sambut Audiensi JMSI0
- Bupati Tanggamus Tegaskan Nol Toleransi untuk Korupsi0
- BAZNAS Tanggamus Siapkan Program Nelayan Berdaya, DKP Diminta Data Penerima0
- Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut0
- Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu0
Iptu Primadona menjelaskan, pelaku diduga terlebih
dahulu menabrakkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dikendarainya
ke arah saksi yang saat itu sedang duduk dan berkumpul bersama korban serta
sejumlah rekannya serta merusak sepeda motor korban.
"Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan
senjata tajam jenis pisau badik dari selipan pinggang kirinya dan
menghunuskannya ke arah korban dan warga lainnya. Beruntung, mereka berhasil
menyelamatkan diri dengan cara berlari sehingga tidak ada korban luka. Namun
sepeda motor korban dirusak pelaku," jelasnya.
Aksi pelaku sontak membuat panik warga sekitar. Selain
diduga melakukan ancaman dengan senjata tajam, pelaku juga disebut kerap
membuat keributan di lingkungan tersebut sehingga warga merasa resah.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri
dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Warga kemudian
mengepung lokasi persembunyian pelaku sambil menunggu kedatangan petugas
kepolisian.
Namun saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan
perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada
petugas maupun warga yang hendak menangkapnya.
"Saat hendak diamankan, Senin (22/6/2026),
sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan
mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga. Berkat kesigapan anggota
dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban
jiwa," ungkapnya.
Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya
menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik bergagang dan
bersarung kayu dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor
Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu helai baju kemeja
lengan pendek warna hitam bertuliskan LGS 74.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin pagi,
penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FA
sebagai tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh
tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)