- Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan Arlin Agus Saputra sebagai Raja Setia Muda di Bangkunat
- Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
- Wabup Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lambar Bermartabat
- Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lambar, Bupati Parosil Temui Dirjen Paud Dikdasmen RI
- 224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan, Wabup Mad Hasnurin Beri Ucapan Selamat
- Gubernur Lampung Minta Program MBG Libatkan BUMDes dan UMKM Desa
- Pemprov Lampung Waspadai Fluktuasi Harga Pangan, Koordinasi Pengendalian Inflasi Diperkuat
- Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif
- Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga
- Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF
Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut


TANGGAMUS, MFH,-- Bupati Tanggamus Drs. H. Moh.
Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten
Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, Senin, 22 Juni 2026.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Agus
Suranto, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu0
- Wabup Soroti Kerusakan WC dan Saluran Pembuangan di RSUD Batin Mangunang0
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG0
- Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum0
- Wabup Agus Hadiri Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader Golkar di Tanggamus0
Dalam sambutannya, Saleh Asnawi menegaskan
penyampaian Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban
kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami menyampaikan Ranperda ini sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus
memenuhi amanat peraturan perundang-undangan," kata Saleh Asnawi.
Bupati juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten
Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2025.
"Raihan WTP ini merupakan hasil kerja
seluruh perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami
untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan
transparan," ujarnya.
Dalam paparannya, Saleh Asnawi menjelaskan
realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau 95,48
persen dari target sebesar Rp1,719 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai
Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus
membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan
pembiayaan netto minus Rp16,64 miliar, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas
bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang
berlaku," ujar Saleh Asnawi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi
Gunawan, melaporkan rapat paripurna dihadiri 30 anggota DPRD, sedangkan 15
anggota lainnya berhalangan hadir, terdiri atas satu orang sakit dan 14 orang
izin sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. [MFH/Din/rils]











3.jpg)