- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun
Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Seorang
tersangka berinisial SH (51), warga Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten
Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan,
kasus tersebut dilaporkan oleh korban Fajar Irawan (41) melalui laporan polisi
tertanggal 18 Mei 2026. "Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei
2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan
Ulu Belu," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, kejadian diketahui korban
ketika hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke masjid. Saat itu, korban
melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman
rumahnya dalam kondisi telah robek.
Baca Lainnya :
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah0
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi0
- Evaluasi Pokbinwil TP-PKK Tanggamus, Siti Mahmudah Tekankan Sinergi dan Inovasi Kader0
- Polsek Limau Ungkap Dugaan Penadahan Motor Hasil Curian dan Tangkap Satu Tersangka0
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan0
Setelah diperiksa, korban mendapati sebagian
biji kopi yang sebelumnya dijemur telah hilang. Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Pelaku diduga melakukan pencurian bersama
rekannya yang telah diketahui identitasnya dengan cara merusak terpal penutup
kopi yang sedang dijemur, kemudian mengambil biji kopi milik korban.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian
melaporkan kasusnya ke Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan penyelidikan dan
proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh
informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar
pukul 20.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SH di tempat
persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
"Saat diamankan dan dilakukan interogasi,
tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka
dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara rekannya ditetapkan DPO," beber Kapolsek.
Dari pengungkapan perkara tersebut, tim turut
mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R
warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, serta satu buah
terpal warna biru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,
tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan
ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
"Kami memastikan
proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi
berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,"
tandasnya. [MFH/Din/rils]











