- Diskominfo Tanggamus Luncurkan Podcast dan Siaran Live untuk Sapa Masyarakat
- Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama
- Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan
- Aipda Marnangkok Manurung, Sosok Polisi Sahabat Warga Ulu Belu Tanggamus
- Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas
- Polsek Talang Padang Gerebek Lokasi Dugaan Prostitusi dan Pesta Miras
- Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Promosikan Lampung
- DWP Provinsi Lampung Siap Bergerak Lebih Solid dan Aktif Mendukung Pembangunan Daerah
- Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Pesawaran
- Dinsos Tanggamus Sikapi Anak Putus Sekolah di Tanjung Jati
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Unit
Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo,
Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026)
sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Dalam pengungkapan itu, tim berhasil
mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAR (16), warga Pekon Sanggi,
Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku
lainnya berinisial BPS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan,
kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Juli 2025 terkait aksi
pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pelajar perempuan berinisial S
(13).
Baca Lainnya :
- Polsek Talang Padang Gerebek Lokasi Dugaan Prostitusi dan Pesta Miras0
- Dinsos Tanggamus Sikapi Anak Putus Sekolah di Tanjung Jati0
- Polsek Pulau Panggung Amankan Pelaku Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi0
- Sekda Tanggamus Bacakan Amanat Bupati pada Upacara Harkitnas ke-1180
- Pemkab Tanggamus Mulai Tata Pasar Gisting, Pedagang Diminta Masuk Area Dalam Pasar 0
Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Pekon
Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban pulang bermain menggunakan sepeda
motor. Korban kemudian dihadang oleh dua pria tak dikenal yang juga menggunakan
sepeda motor.
“Pelaku menghentikan korban lalu mengancam
menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam
miliknya,” jelas Iptu Primadona Laila, Jumat 22 Mei 2026.
Karena merasa takut dan terancam, korban
akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang berada di dasbor depan sepeda
motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Pasar
Wonosobo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku
tanpa perlawanan.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga
menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta
kotaknya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku
melakukan aksi curas tersebut karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone
baru secara instan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara
menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam demi
memiliki handphone tersebut," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama sembilan.
"Meski begitu, mengingat tersangka masih
dibawah umur, penyidikannya mengacu ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)