Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas

By redaksi 22 Mei 2026, 15:52:38 WIB Hukum & HAM
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Dalam pengungkapan itu, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BPS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Juli 2025 terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pelajar perempuan berinisial S (13).

Baca Lainnya :

Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban pulang bermain menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dihadang oleh dua pria tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.

“Pelaku menghentikan korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam miliknya,” jelas Iptu Primadona Laila, Jumat 22 Mei 2026.

Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang berada di dasbor depan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Pasar Wonosobo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi curas tersebut karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone baru secara instan.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam demi memiliki handphone tersebut," ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan.

"Meski begitu, mengingat tersangka masih dibawah umur, penyidikannya mengacu ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment