- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial
PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Suasana haru
menyelimuti sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan, Rabu siang. Seorang kakek berusia lanjut, Mujiran
(72 tahun), terpaksa duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan tindak pidana
pencurian getah karet milik PTPN I di wilayah Kecamatan Tanjung Sari, Kamis
(14/5/2026)
Tindakan yang diduga dilakukannya bukan atas
niat jahat, melainkan karena desakan kebutuhan untuk memberi makan istri dan
cucunya yang sedang kelaparan.
Di usianya yang sudah renta, Mujiran masih
harus bekerja seadanya untuk menafkahi keluarga kecilnya. Menurut keterangan
Kuasa Hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh, sebelum kejadian, kliennya telah
berusaha meminjam uang kepada kerabat maupun tetangga guna membeli beras, namun
tidak ada seorang pun yang dapat memberikan bantuan.
Baca Lainnya :
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan0
- Aktivis dan Pers Murka! Dugaan Penagihan Tak beretika Oknum Kolektor Oto Finance Diminta Diusut0
- Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO jadi Perhatian Serius0
- Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak Rejomulyo–Bali Agung, Camat Palas Turun Beri Jawaban0
- Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi0
Karena tidak ada jalan lain dan melihat kondisi
keluarga yang menderita kelaparan, Mujiran kemudian diduga memerahkan getah
karet milik perusahaan dengan maksud untuk dijual atau ditukarkan dengan beras
demi kebutuhan makan sehari-hari. Akan tetapi, sebelum sempat memanfaatkan
hasilnya, ia sudah diketahui dan diamankan oleh petugas.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum memohon
kepada majelis hakim agar perkara ini tidak hanya dipandang dari kacamata hukum
semata, namun juga ditinjau dari sisi kemanusiaan. Selain usia terdakwa yang
sudah sangat lanjut dan kondisi fisik yang lemah, barang yang diambil disebut
belum sempat diperjualbelikan sehingga belum menimbulkan kerugian materiil yang
nyata bagi pihak yang dirugikan.
“Kami memohon perkara ini dipertimbangkan
dengan rasa kemanusiaan yang mendalam. Beliau melakukan hal tersebut murni
karena desakan kebutuhan hidup dan rasa tanggung jawab sebagai kepala keluarga
untuk menyelamatkan istri serta cucunya dari kelaparan,” ujar Arif
Hidayatulloh.
Pihak kuasa hukum juga berharap pihak PTPN I
selaku korban dapat membuka pintu maaf, sehingga perkara ini memungkinkan untuk
diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif atau penyelesaian secara damai
tanpa harus menuntut hukuman penjara.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat,
yang menilai persoalan ini bukan sekadar masalah hukum, namun juga cerminan
kondisi kemiskinan yang masih melanda sebagian warga. Publik pun kini
menantikan keputusan selanjutnya, apakah jalan damai dapat menjadi ujung
penyelesaian bagi nasib Kakek Mujiran. [MFH/Sriw]











3.jpg)