Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan

By redaksi 13 Mei 2026, 22:33:45 WIB Hukum & HAM
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,– Dugaan tindak kekerasan verbal terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Collector PT Summit OTO Finance Cabang Kalianda kini berujung laporan polisi. Jusman Hadi, ayah dari korban berinisial EO (10), resmi melaporkan terduga pelaku bernama Aji ke Polres Lampung Selatan pada Rabu (13/5/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Jusman didampingi kuasa hukumnya, Amir Hamzah, SH., serta tim dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Selatan.

Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Lainnya :

“Laporan telah diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.

Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak lain.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung agar hak-hak anak tetap terlindungi.

“Kami memastikan korban mendapat pendampingan penuh sehingga tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum ini,” tambahnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) di kediaman debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, seorang petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan tunggakan kredit sepeda motor.

Namun, pihak keluarga menilai cara penagihan yang dilakukan sudah mengarah pada tindakan intimidatif terhadap anak debitur yang masih berusia 10 tahun.

Dugaan tekanan verbal itu disebut menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan keluarganya.

Bahkan, istri debitur dikabarkan mengalami ketakutan pascakejadian tersebut. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. [MFH/Jun/Team]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment