- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,– Dugaan tindak kekerasan
verbal terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Collector PT Summit OTO
Finance Cabang Kalianda kini berujung laporan polisi. Jusman Hadi, ayah dari
korban berinisial EO (10), resmi melaporkan terduga pelaku bernama Aji ke
Polres Lampung Selatan pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Jusman didampingi
kuasa hukumnya, Amir Hamzah, SH., serta tim dari UPTD PPA (Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, SH., membenarkan
bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap
anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Lainnya :
- Aktivis dan Pers Murka! Dugaan Penagihan Tak beretika Oknum Kolektor Oto Finance Diminta Diusut0
- Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO jadi Perhatian Serius0
- Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak Rejomulyo–Bali Agung, Camat Palas Turun Beri Jawaban0
- Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi0
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
“Laporan telah diterima oleh Polres Lampung
Selatan dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG
tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak
hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak
kembali menimpa anak-anak lain.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele
karena menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan
terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung agar hak-hak anak
tetap terlindungi.
“Kami memastikan korban mendapat pendampingan
penuh sehingga tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum ini,”
tambahnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin
(11/5/2026) di kediaman debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, seorang
petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan
tunggakan kredit sepeda motor.
Namun, pihak keluarga menilai cara penagihan
yang dilakukan sudah mengarah pada tindakan intimidatif terhadap anak debitur
yang masih berusia 10 tahun.
Dugaan tekanan verbal itu disebut menimbulkan
dampak psikologis bagi korban dan keluarganya.
Bahkan, istri debitur dikabarkan mengalami
ketakutan pascakejadian tersebut. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan
pihak kepolisian. [MFH/Jun/Team]











