- Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 2026
- Paskibraka Lamtim 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
- Karnaval HUT ke-81 RI di Kecamatan Sukadana Meriah
- Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Metro Serahkan Duplikat Bendera Pusaka
- Walikota Kukuhkan 31 Calon Paskibraka Kota Metro
- Lospem Lambar Ramai Tiap Minggu, Bupati Dorong Hiburan untuk Gaet Pengunjung
- Bupati Parosil Kukuhkan Paskibraka Lampung Barat
- Wabup Pesisir Barat Hadiri Jambore Nasional Pramuka XII di Cibubur
- Bupati Dedi Irawan Tutup Festival Nyambai 2026
- Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus
Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

TANGGAMUS, MFH,-- Satuan Reserse Narkoba
(Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak
pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria
berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar
Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah
gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto,
S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat
terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah
Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
"Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026)
sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan
berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29
Juni 2026.
Baca Lainnya :
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan0
- Polsek Pugung Tangkap Residivis, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Milik Warga0
- Ari-Azad Juara Pertama Turnamen Gaple Kapolres Tanggamus Cup 20260
- IBI Tanggamus Lampaui Target Pap Smear, Sumbang Capaian Rekor MURI Lampung0
- Camat Talang Padang Pimpin Bersih-bersih Titik Rawan Banjir0
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan
keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan
penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan
sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa
satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat
bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu
dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam
tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar
Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor
Suzuki Satria F warna hitam.
"Berdasarkan hasil interogasi awal,
tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria
berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,"
jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan
pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat
dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran
terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
"Tersangka terancam pidana penjara sesuai
ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika," tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat
untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing
guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. [MFH/Din/rils]











3.jpg)