- Pemprov Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Raih Education Award 2026
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pencetakan 1.000 Hektar Sawah Baru di Eks Tambang Pasir Sakti
- Jadi Dosen UIN Raden Intan, Wan Ruslan Abdul Gani Pamit dari Pemkab Lamtim
- Kebijakan Afirmatif Pendidikan Tinggi di Lampung Barat Tuai Penghargaan
- Diskominfo Luruskan Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta pada DPMPTSP
- Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BPS Tahun 2026
- Warga RT. 01 Dusun Serbajadi 2 Pemanggilan, Keluhkan Pembangunan SPAM
- Ketika Siang Hari Menjadi Malam: Gema Letusan Krakatau yang Membekukan Dunia
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG
Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Kabar gembira untuk
masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran
terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku
untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Lampung Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir dalam kegiatan
Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin 15 Juni 2026.
“Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni
hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar
pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak,” ujar Daman Nasir.
Baca Lainnya :
- Pelepasan Hutan Sukapura, Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus0
- Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-Bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia0
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 20260
- Bupati Ajak Anak PAUD Kenal Bung Karno Lewat Lomba Mewarnai dan Tebar Benih Ikan0
- Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan se-Hari, Tekankan Disiplin ASN0
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan
dukungan penuh terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang
dilakukan adalah memasang spanduk informasi dan meneruskan imbauan melalui para
camat hingga peratin agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda Lampung
Barat juga menempatkan dua staf di kantor Samsat. Petugas akan membantu wajib
pajak secara administrasi maupun proses pembayaran.
“Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda
di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak,”
kata Daman Nasir.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung
Barat Nukman menyambut baik langkah Bapenda. Ia meminta seluruh jajaran,
khususnya para camat dan peratin berperan aktif mensosialisasikan program ini
hingga ke tingkat pekon.
“Saya minta camat dan peratin untuk berperan
aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak
mengetahuinya,” tegas Nukman.
Menurut Nukman, program keringanan pajak ini
dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban
perpajakan kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib
pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan
pembangunan.
Nukman juga meminta para camat dan peratin
menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat
untuk segera membayar pajak.
“Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan
bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor,
sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,”
ujarnya.
Sekda berharap masyarakat segera memanfaatkan
kesempatan keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan
begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah
semakin optimal. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











3.jpg)