Sidak Komisi III DPRD Lamsel ke PT. Ciomas, Ditemukan Kerusakan Sarana Pengolah Limbah

By redaksi 30 Jul 2026, 16:45:49 WIB Saburai
Sidak Komisi III DPRD Lamsel ke PT. Ciomas, Ditemukan Kerusakan Sarana Pengolah Limbah

LAMPUNG SELATAN, MFH, -- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya melakukan kunjungan pemeriksaan mendadak (Sidak) ke lokasi PT. Ciomas Adi Satwa, menyusul kasus pembuangan limbah cair yang sempat viral dan memicu kemarahan warga di Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.

 Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti. Rombongan dewan beserta jajaran Dinas Lingkungan Hidup disambut langsung oleh pihak manajemen PT. Ciomas Adi Satwa di lokasi perusahaan.

 "Kedatangan kami menelusuri fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran penanganan limbah, memeriksa kelengkapan perizinan lingkungan, serta menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terancam keamanan dan kenyamanan lingkungannya akibat pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak Vendor PT. Ciomas Adi Satwa," tutur Politisi Partai Gerindra itu

Baca Lainnya :

 Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan ke PT. Ciomas Adi Satwa, terungkap fakta bahwa kerusakan alat pengolahan limbah menjadi alasan utama perusahaan menyerahkan penanganan limbah lumpur kepada pihak ketiga. Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menjelaskan hasil peninjauan langsung ke lapangan.

 “Kami sudah turun langsung ke lokasi, ditemukan adanya kerusakan pada peralatan pengolahan limbah, sehingga kolam penampungan sudah tidak mampu lagi menampung sisa produksi yang terus berjalan setiap hari. Akibatnya, limbah lumpur tersebut harus segera dibuang ke luar,” ujarnya.

 Namun, penyaluran melalui vendor justru bermasalah karena limbah dibuang sembarangan ke area pemukiman warga di Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, yang kemudian memicu keluhan dan keresahan masyarakat.

 Terkait perkembangan terakhir, Yuti menyampaikan bahwa antara pihak perusahaan dan warga yang terdampak telah terjalin mediasi dan tercapai kesepakatan perdamaian.

Pihaknya juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang dengar pendapat (hearing) guna membahas kasus ini secara lebih mendalam. Sementara itu, terkait sanksi yang akan dijatuhkan, saat ini belum dapat ditetapkan secara pasti.

“Yang sudah dipastikan saat ini, PT. Ciomas Adi Satwa telah memutuskan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan pihak vendor terkait. Kita masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi pembuangan limbah di pemukiman warga selama kurun waktu 14 hari ke depan,” tegasnya. [MFH/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment