- Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP
- Sekda Tedi Zadmiko Ikuti Rakor Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI
- BNN Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi P4GN
- Polres dan Pemkot Metro Gelar Aksi Korve, Wujudkan Sinergi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi
- Wakil Bupati Umi Laila Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas
- Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
- Pemkab Pesawaran Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Dukung Indonesia ASRI
- Petani Keluhkan Perbaikan Tanggul Way Pisang Asal-Asalan, BBWS Lampung Tutup Mata
Walikota Metro Tegaskan Penguatan Tata Kelola Melalui Penandatanganan Internal Audit Charter

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro
menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan
Berita Acara Internal Audit Charter dan Piagam Pengawasan Intern oleh
Inspektorat kepada Walikota Metro dan Sekretaris Daerah yang dilaksanakan di
Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (21/11/2025).
Wali Kota Metro, Bambang Iman
Santoso, menyampaikan bahwa pengawasan intern merupakan pilar penting dalam
membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel yang memiliki fungsi
strategis untuk mendukung terciptanya tata kelola yang baik.
“Pengawasan intern adalah kegiatan
independen dan objektif untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang mampu
meningkatkan nilai tambah dan kinerja organisasi,” ujar Walikota Metro.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Tinjau Langsung Distribusi 1.500 Paket Sembako Murah di Samber Park0
- Peduli Kesehatan Pelajar, Pemkot Metro Gelar Edukasi Kesehatan Mata0
- Pemkot Metro raih Penghargaan Bhumandala Award 2025 0
- Difasilitasi BI, Pemkot Metro dan Pemkab Kulon Progo Teken MoU Pengendalian Inflasi0
- Dewan Kesenian Metro gelar Begawi Budaya 20250
Dalam paparannya, Bambang
menjelaskan bahwa fungsi pengawasan intern adalah bekerja melalui pendekatan
sistematis untuk menilai dan memperkuat efektivitas manajemen risiko,
pengendalian, serta tata kelola di setiap perangkat daerah.
Sebagai Aparatur Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Metro juga memegang mandat penuh untuk
memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Inspektorat memiliki kewenangan
mengakses seluruh informasi, sistem data, dokumen, aset, dan personel yang
berkaitan dengan tugas pengawasan. Audit Charter menjadi rujukan operasional
APIP dalam pembinaan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
” tegasnya.
Walikota Metro mengungkapkan bahwa
piagam yang diberikan berlandaskan dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi
pelaksanaan tugas APIP secara berkala guna memastikan efektivitas pengawasan
intern di seluruh OPD.
“Harapannya, penetapan Internal
Audit Charter yang diadakan oleh Inspektorat Kota Metro dapat mendorong
peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja Inspektorat sebagai
lembaga pengawas pemerintah daerah,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Pimpinan Daerah
Kota Metro tersebut juga menekankan kembali pentingnya kolaborasi, keterbukaan,
dan komitmen dari seluruh OPD untuk mendukung pengawasan intern demi mewujudkan
Kota Metro yang lebih akuntabel dan transparan.
Walikota juga berharap agar seluruh
aparatur senantiasa mendapat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa sehingga tetap
berada pada jalan yang benar dan terhindar dari segala penyimpangan maupun
godaan yang dapat menjerumuskan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota
Metro, Hendri Duman, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh auditor serta
PPUPD diwajibkan hadir pada kegiatan hari ini, karena kegiatan ini berkaitan
langsung dengan tugas yang akan mereka jalankan.
“Pada hari ini kita bersama-sama
menyaksikan sebuah momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan di
Kota Metro melalui prosesi penyerahan internal audit charter, kita menumbuhkan
kembali komitmen untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,
transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan bahwa piagam
pengawasan intern bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pernyataan
integritas yang memberikan arah, kewenangan, dan tanggung jawab kepada
Inspektorat dalam menjalankan pengawasan.
“Di dalamnya termuat dengan jelas
tujuan, kewenangan, peran dan tanggung jawab inspektorat sekaligus memastikan
bahwa setiap pelaksanaan audit, review, evaluasi dan pemantauan berlangsung
dalam koridor yang sah, terukur dan berorientasi pada perbaikan kinerja
pemerintahan,” tekannya dalam laporan yang disampaikan.
Dengan adanya Charter, Inspektorat
mendapatkan mandat yang kuat dan akses penuh terhadap seluruh informasi yang
diperlukan dan OPD memperoleh kejelasan terkait hubungan kerja dalam proses
pengawasan sehingga tercipta keselarasan antara fungsi pengawasan dan semangat
Pembangunan Daerah.
“Penyelenggaraan charter ini juga
mencerminkan komitmen kuat dari Bapak Walikota Metro dan Ibu Pj. Sekretaris
Daerah untuk terus memperkokoh sistem Pengendalian intern
pemerintah. Kita percaya bahwa tata kelola yang baik tidak lahir secara
spontan, tetapi dibangun melalui kerja bersama yang disiplin, konsisten dan
berlandaskan integritas,” terang Hendri.
Tak hanya itu, Internal Audit
Charter juga menjadi pedoman utama Inspektorat dalam memberikan nilai tambah
nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, responsif, dan
berorientasi pada pelayanan publik yang bertujuan untuk menjamin independensi,
memperjelas mandat , memperkuat tata kelola, mendukung kinerja OPD dan
memastikan pengawasan yang dilakukan sejalan dengan visi misi kepala daerah.
Atau internal audit charter adalah dokumen tertulis yang menjadi landasan resmi
bagi penyelenggaraan fungsi pengawasan internal di suatu organisasi atau
pemerintah daerah.
“Internal Audit Charter adalah
kontrak kerja antara inspektorat dengan kepala daerah mengenai bagaimana fungsi
pengawasan internal harus dijalankan yang bertujuan menjamin independensi
Inspektorat terhadap rekan-rekan yang melaksanakan tugas APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) yang memiliki akses tanpa batas terhadap data,
dokumen, lokasi pejabat dan sumberdaya lain sehingga audit dapat berjalan
objektif tanpa intervensi, “paparnya.
Selain itu, Internal Audit Charter
dapat menjadi payung hukum bagi para auditor untuk melakukan pemeriksaan,
pendampingan, evaluasi, review atau konsultasi sesuai kewenangannya.
“Isi charter dapat membuat seluruh
OPD memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan APIP sehingga mengurangi
konflik saat audit serta meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola dengan
aturan yang jelas,” tambahnya.
Hendri optimisme penguatan
pengawasan yang dilakukan ini akan mempercepat pencapaian target RPJMD dan
memastikan program daerah berjalan efektif dan bebas dari praktik KKN, serta
membawa Kota Metro menuju tata kelola yang semakin solid, transparan, dan
berintegritas. [MFH / Diskominfo Metro]











3.jpg)