- Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal
- Rapat Paripurna KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Anggaran Terarah dan Terukur
- Masyarakat Gadingrejo Sambut Antusias Gerakan Serentak Penetrasi Pasar
- Bupati Riyanto Pamungkas Ajak Wujudkan Pringsewu Bebas dari Perundungan
- Cegah Gangguan Sosial, Pemkab dan Forkopimda Sepakati Pembatasan Waktu Hiburan
- Bupati Ela Pimpin Apel Hari Pramuka ke-65
- Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro
- Lepas Ketua PN Liwa ke Pacitan, Bupati Lampung Barat Sebut Ini Bukan Perpisahan
- 22 Dokter Internship Diterjunkan ke Lampung Barat, Bupati Minta Bawa Inovasi Baru
- Bupati Lampung Barat Minta Kemenhaj Data Trevel Umrah
Cegah Gangguan Sosial, Pemkab dan Forkopimda Sepakati Pembatasan Waktu Hiburan

SUKADANA, MFH,-- Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati
pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan sebagai langkah bersama menjaga
keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota
kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula
Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Salah satu ketentuan
yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hiburan
tertentu hingga pukul 17.00 WIB.
Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi
gangguan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai persoalan sosial, seperti
penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
Baca Lainnya :
- Bupati Ela Pimpin Apel Hari Pramuka ke-650
- Pemkab Lamtim dan IPB Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah0
- Sekda Buka FGD I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik KLHS0
- PUPR Ikuti Rakor dan Site Visit Monitoring Progres Pembangunan Ruas Jalan0
- Pemkab Lampung Timur Dukung Survei Seismik 2D Gerbera0
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk
menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya,
persoalan sosial tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan
membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan
tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai,
kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.
Ela menjelaskan, kebijakan pembatasan waktu
hiburan berangkat dari koordinasi lintas sektor serta masukan masyarakat
terkait dampak sejumlah kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan
bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan maupun menghambat pelaku usaha
hiburan. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan
mematuhi batas waktu dan ketentuan yang telah disepakati.
“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang
berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha.
Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus
dipatuhi,” tegasnya.
Menurut Ela, penerapan kebijakan ini perlu
disertai sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami tujuan, aturan,
serta manfaatnya. Pemerintah daerah meminta jajaran kabupaten, kecamatan,
hingga desa untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga, termasuk pemilik
hajatan dan penyelenggara hiburan.
Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan
insan pers juga diharapkan berperan dalam membangun pemahaman bersama.
“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak
terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi,
edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,”
katanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan,
kesepakatan tersebut mencakup pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan
hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun
gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah
menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang termasuk dalam ketentuan kesepakatan
dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi
jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Ia meminta para kapolsek, camat, dan danramil
segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan kepada
masyarakat. Langkah ini penting agar warga yang hendak menggelar hajatan maupun
menggunakan jasa hiburan dapat mempersiapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Yuliansyah menekankan bahwa pelaksanaan kesepakatan
membutuhkan pengawasan bersama dan komunikasi yang baik. Apabila muncul kendala
atau pelanggaran di lapangan, penanganannya perlu dilakukan melalui koordinasi
lintas sektor, bukan hanya dibebankan kepada kepolisian.
“Kalau kita sudah bergandengan tangan
bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama,
tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan
pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta koordinasi dilakukan secara
berjenjang, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam),
kepala desa, hingga tingkat RT, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan lebih
efektif.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Lampung Timur
dan Forkopimda berharap penyelenggaraan hiburan dapat berlangsung dengan tetap
memperhatikan kepentingan bersama, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk
memperoleh rasa aman dan nyaman.
Pemerintah daerah menekankan bahwa keberhasilan
kebijakan tidak hanya ditentukan oleh pengawasan, tetapi juga oleh kesadaran
masyarakat untuk mematuhi ketentuan serta kepedulian bersama dalam mencegah
persoalan sosial.
Dengan sosialisasi yang
berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi aktif masyarakat,
pembatasan waktu hiburan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun Lampung
Timur yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga. [MFH/Komdigi]










