- Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal
- Rapat Paripurna KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Anggaran Terarah dan Terukur
- Masyarakat Gadingrejo Sambut Antusias Gerakan Serentak Penetrasi Pasar
- Bupati Riyanto Pamungkas Ajak Wujudkan Pringsewu Bebas dari Perundungan
- Cegah Gangguan Sosial, Pemkab dan Forkopimda Sepakati Pembatasan Waktu Hiburan
- Bupati Ela Pimpin Apel Hari Pramuka ke-65
- Bank Lampung Salurkan CSR untuk Kota Metro
- Lepas Ketua PN Liwa ke Pacitan, Bupati Lampung Barat Sebut Ini Bukan Perpisahan
- 22 Dokter Internship Diterjunkan ke Lampung Barat, Bupati Minta Bawa Inovasi Baru
- Bupati Lampung Barat Minta Kemenhaj Data Trevel Umrah
Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal
Tekankan Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat

PESAWARAN, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal sebagai upaya menyamakan
pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan penyelenggaraan hiburan masyarakat
yang tertib, aman, dan tetap menghormati norma agama serta adat istiadat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab
Pesawaran, Senin (12/10/2026), ini diikuti unsur Forkopimda, kepala perangkat
daerah terkait, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa,
jajaran APDESI, serta para pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda
Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa Peraturan Bupati tersebut bukan
dimaksudkan untuk melarang masyarakat menyelenggarakan hiburan, melainkan
menjadi pedoman agar kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketenteraman
dan kenyamanan lingkungan.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Anggaran Terarah dan Terukur0
- Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Hilirisasi Kakao dan Kemandirian Petani Pesawaran0
- Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao dari Desa 0
- Kejari dan Pemkab Pesawaran Perkuat Pencegahan Korupsi 0
- Desa Sukadadi Wakili Lampung Pada Penilaian Kampung Pancasila KASAD Award 20260
Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi
bagian dari tradisi dan kearifan lokal masyarakat, terutama dalam berbagai
kegiatan hajatan. Selain itu, sektor hiburan turut menggerakkan perekonomian
masyarakat, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga
pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan
kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Bupati Nanda.
Setiap penyelenggaraan hiburan harus
memperhatikan batas waktu operasional, memenuhi ketentuan perizinan, serta
menjaga etika dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Untuk itu, Bupati
juga mengingatkan agar hiburan tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar
anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.
Selain itu, Bupati memberikan perhatian khusus
terhadap potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan
gangguan keamanan. Ia meminta penyelenggara, pemilik organ tunggal, aparat
desa, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah masuknya minuman keras ke
lokasi hiburan.
Kepada aparat penegak hukum dan penegak
peraturan daerah, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, serta jajaran pemerintah
kecamatan dan desa, Bupati meminta agar pengawasan dilakukan secara terpadu dan
pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah
kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa,
APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan
ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan,
sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Kapolres Pesawaran Alvie
Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap
dapat berlangsung selama penyelenggaraannya mematuhi ketentuan yang berlaku,
bertanggung jawab, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati
Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang
menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 18.00
WIB, kecuali untuk kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan
tersebut.
Kapolres juga mengingatkan penyelenggara agar
memenuhi persyaratan izin keramaian sebelum kegiatan dilaksanakan serta
berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian. Ia menegaskan
bahwa lokasi hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan
narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun
pelanggaran hukum lainnya.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap
pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak
dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas
Kapolres.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar
Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, memaparkan sejumlah ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, meliputi penyelenggaraan hiburan, batas
waktu operasional, serta persyaratan perizinan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan hiburan yang
menggunakan alat musik elektronik wajib diselenggarakan sesuai norma agama,
adat, dan kesopanan, serta mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun
pengecualian berlaku bagi kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau
klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan
resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi perizinan, pemilik usaha organ
tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memperoleh izin keramaian dari
kepolisian setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang disiapkan
antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu
Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara
dan pengusaha hiburan mengenai kesanggupan mematuhi batas waktu
penyelenggaraan.
Melalui sosialisasi ini,
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang
sama dan berperan aktif dalam menerapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024.
Dengan kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan bersama, hiburan masyarakat
diharapkan tetap dapat berlangsung sebagai bagian dari tradisi dan penggerak
ekonomi lokal tanpa mengesampingkan keamanan, ketertiban, serta keharmonisan
kehidupan bermasyarakat. [MFH/Diskominfotiksan]











