- Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Buka Femina Run Anniversary 2026
- Asisten I Sekda Metro Hadiri HUT FKPPI se-Lampung, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
- Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati
- Yonif TP 945/PPC Hadir di Tanggamus, Perkuat Sinergi TNI, POLRI, dan Masyarakat
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Kapolres Tanggamus Perkuat Sinergi dengan NU, Muhammadiyah, MUI dan FKUB
- 552 Pramuka Siaga Meriahkan Bazar Kwarcab Tanggamus 2026
- Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor
- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka
Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro mulai
melakukan penataan kawasan Shopping Center sebagai bagian dari upaya penertiban
aset daerah, peningkatan keselamatan bangunan, serta optimalisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Langkah awal dilakukan melalui pemasangan stiker
pemberitahuan status kepemilikan dan pengelolaan aset oleh perangkat daerah
terkait.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Metro.
Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa
Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada
pihak mana pun. Langkah ini bertujuan menegaskan status kepemilikan aset
sekaligus mendukung penataan kawasan dan penyelesaian berbagai persoalan yang
berkembang.
Baca Lainnya :
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Buka Femina Run Anniversary 20260
- Asisten I Sekda Metro Hadiri HUT FKPPI se-Lampung, Teguhkan Komitmen Kebangsaan0
- Wali Kota Metro Hadiri Tanwir I Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan0
- Kota Metro Borong Enam Prestasi pada Festival Seni Qasidah0
- Dari Sawah Yosomulyo, Sespimti Polri dan Kejaksaan Dorong Ketahanan Pangan 0
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Metro, Ardah, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Metro telah melakukan
sosialisasi terkait penghentian penarikan retribusi di kawasan Shopping Center,
baik retribusi salar maupun retribusi sampah.
Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan
bagian dari langkah penataan dan penegasan kebijakan pemerintah daerah terkait
pengelolaan kawasan Shopping Center.
Di sisi lain, penanganan Shopping Center yang
telah berdiri sejak awal dekade 1980-an perlu mempertimbangkan kondisi fisik
bangunan, aspek keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah
diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi
salah satu landasan hukum terkait persyaratan bangunan gedung. Ketentuan lebih
lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, termasuk mengenai
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai
persyaratan yang berlaku.
Mengingat Shopping Center merupakan kawasan
yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dan masyarakat, evaluasi terhadap
kondisi bangunan menjadi aspek penting dalam menentukan langkah penanganan
selanjutnya. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi dan tingkat
keamanan struktur bangunan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Upaya penataan tersebut juga berkaitan dengan
prinsip mitigasi bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah memiliki tanggung jawab
melakukan langkah-langkah pengurangan risiko bencana, termasuk melalui penataan
ruang dan upaya yang memperhatikan aspek keselamatan masyarakat.
Ke depan, penataan Shopping
Center diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib,
transparan, dan produktif. Selain memperhatikan aspek keselamatan dan kepastian
pengelolaan, langkah ini juga diharapkan membuka peluang optimalisasi
pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta
memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kota Metro. [MFH/Diskominfo]











