Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah

By redaksi 12 Okt 2026, 13:25:58 WIB Saburai
Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro mulai melakukan penataan kawasan Shopping Center sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah, peningkatan keselamatan bangunan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah awal dilakukan melalui pemasangan stiker pemberitahuan status kepemilikan dan pengelolaan aset oleh perangkat daerah terkait.

Pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.

Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun. Langkah ini bertujuan menegaskan status kepemilikan aset sekaligus mendukung penataan kawasan dan penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang.

Baca Lainnya :

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Metro telah melakukan sosialisasi terkait penghentian penarikan retribusi di kawasan Shopping Center, baik retribusi salar maupun retribusi sampah.

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah penataan dan penegasan kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan kawasan Shopping Center.

Di sisi lain, penanganan Shopping Center yang telah berdiri sejak awal dekade 1980-an perlu mempertimbangkan kondisi fisik bangunan, aspek keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi salah satu landasan hukum terkait persyaratan bangunan gedung. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, termasuk mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai persyaratan yang berlaku.

Mengingat Shopping Center merupakan kawasan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dan masyarakat, evaluasi terhadap kondisi bangunan menjadi aspek penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi dan tingkat keamanan struktur bangunan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Upaya penataan tersebut juga berkaitan dengan prinsip mitigasi bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan langkah-langkah pengurangan risiko bencana, termasuk melalui penataan ruang dan upaya yang memperhatikan aspek keselamatan masyarakat.

Ke depan, penataan Shopping Center diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif. Selain memperhatikan aspek keselamatan dan kepastian pengelolaan, langkah ini juga diharapkan membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kota Metro. [MFH/Diskominfo]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment