- Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Buka Femina Run Anniversary 2026
- Asisten I Sekda Metro Hadiri HUT FKPPI se-Lampung, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
- Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati
- Yonif TP 945/PPC Hadir di Tanggamus, Perkuat Sinergi TNI, POLRI, dan Masyarakat
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Kapolres Tanggamus Perkuat Sinergi dengan NU, Muhammadiyah, MUI dan FKUB
- 552 Pramuka Siaga Meriahkan Bazar Kwarcab Tanggamus 2026
- Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor
- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka
Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat
Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon
Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan
tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian
kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial
CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung
Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah,
Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama
Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan
Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung
memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil
mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Baca Lainnya :
- Yonif TP 945/PPC Hadir di Tanggamus, Perkuat Sinergi TNI, POLRI, dan Masyarakat0
- Kapolres Tanggamus Perkuat Sinergi dengan NU, Muhammadiyah, MUI dan FKUB0
- 552 Pramuka Siaga Meriahkan Bazar Kwarcab Tanggamus 20260
- Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor0
- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka0
"Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap
di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu
(11/10/2026) dini hari," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan
kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan,
polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang
mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra
sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta
keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di
rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui
keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang
dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan
pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban.
Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari
terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang
bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga
polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
"Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota
Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada
Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario
pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan
memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah
berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi,
korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa,
Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda
motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban
dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga
dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra
mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang
telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra
diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor
biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di
kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra
kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan
Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga
memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor
korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli
bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di
tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh
dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta
memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat
yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil
kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci
duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai
dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
"Setelah berhasil membawa sepeda motor,
Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah
Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra
berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan
yang menjadi sasaran," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna
cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka,
sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci
duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga
dikenakan salah satu tersangka.
"Sementara dari korban, diamankan satu
buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat
Street," ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian
tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban
bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten
Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor
polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda
motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan
pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor
tersebut tidak ditemukan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang
bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE
5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR beserta kunci duplikat dan barang lainnya di
tahan di Polsek Kota Agung.
"Keduanya disangkakan
melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











