- Wabup Soroti Kerusakan WC dan Saluran Pembuangan di RSUD Batin Mangunang
- Pemprov Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Raih Education Award 2026
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pencetakan 1.000 Hektar Sawah Baru di Eks Tambang Pasir Sakti
- Jadi Dosen UIN Raden Intan, Wan Ruslan Abdul Gani Pamit dari Pemkab Lamtim
- Kebijakan Afirmatif Pendidikan Tinggi di Lampung Barat Tuai Penghargaan
- Diskominfo Luruskan Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta pada DPMPTSP
- Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BPS Tahun 2026
- Warga RT. 01 Dusun Serbajadi 2 Pemanggilan, Keluhkan Pembangunan SPAM
- Ketika Siang Hari Menjadi Malam: Gema Letusan Krakatau yang Membekukan Dunia
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bupati Terbitkan Surat Edaran Siaga Bencana Hidrometeorologi

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Mengantisipasi
dampak cuaca ekstrem di akhir tahun 2025, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus
menerbitkan Surat Edaran (SE) kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi, Selasa
(23/12).
Dalam Surat Edaran No : 360
/303/IV.07/2025 tentang siaga darurat bencana yang berisikan modul dalam format
infografis untuk delapan jenis bencana dengan resiko tinggi di Kabupaten
Lampung Barat sebagaimana rujukan dalam Dokumen Kajian Resiko bencana Daerah.
Menurut Parosil Mabsus, langkah
antisipasi ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam
rangka mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten tangguh bencana
sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat dan meningkatkan indeks ketahanan
daerah.
Baca Lainnya :
- Bupati Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Barat0
- Pemkab Lambar akan Beri Nama Jalan dengan Nama Pahlawan0
- Bupati Resmikan Gedung IGD Rumah Sakit Daerah0
- Parosil Mabsus Imbau Warga Lambar Tahun Baru dengan Kesederhanaan0
- Sekda Sebut Gebyar Lumbok Ranau Upaya untuk Gali Budaya Khas Lampung Barat0
Bupati Lampung Barat, menjelaskan
pihaknya menitik pokuskan 10 menghimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan
melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi dan
pemetaan wilayah rawan bencana di wilayah Pekon (desa), kelurahan guna
meningkatkan kesiapsiagaan.
2. Melakukan Komunikasi Informasi
dan Edukasi serta simulasi tanggap bencana guna meningktakan respon masyarakat
terhadap bencana dan menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi
resiko dan dampak bencana hidrometeorologi.
3. Melakukan pemantauan secara
cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (real time)
berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, (BMKG)
serta menyosiaisasikan dan menyebarluaskan informasi berbasis data bencana
kepada masyarakat melalui pertemuan pertemuan yang diadakan kecamatan atau
pekon.
4. Menyiapkan dan mengaktifkan
sistem peringatan dini berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk
menghadapi potensi bencana.
5. Memberikan himbauan kepada
masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan penataan ruang hijau
(perantingan pohon yang rimbun), tidak membuang sampah di sungai dan tidak
melakukan aktivitas di area yang rawan longsor.
6. Menyiagakan satgas
penanggulangan bencana di tingkat desa/kelurahan yang dapat dihubungi secara
cepat.
7. Waspada terhadap kemungkinan
resiko bencana hidrometeorologi atau cuaca ektrim seperti banjir, tanah
longsor, angin kencang.
8. Diharapkan kepada Bapak/Ibu
Camat melalui peratin untuk segera mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
penanggulangan bencana di wilayah masing-masing. Apabila terjadi bencana dapat
melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Kabupaten Lampung
Barat dengan Telepon/Whatsapp 0811 728 7288.
9. Bagi para Camat yang wilayahnya
dilalui Sungai besar seperti Sungai Warkuk di Kecamatan Sukau, Way Besai di
kecamatan Sumber Jaya, Gedung Surian dan Kebun Tebu, Sungai Way Semaka dan
Sungai Way Haru di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh untuk melakukan
pemantauan secara berkala terhadap aktifitas sungai yang menunjukkan gejala
tidak normal seperti naiknya debit air, perubahan arus sungai yang semakin deras
segera menyampaikan peringatan dini kepada masyarakat melalui Early Waming
System (EWS) berbasis kearifan lokal dengan penyebaran informasi melalui grup
whatsapp, serine darurat dan/atau membunyikan ketongan secara serentak.
10. Siaga Darurat ini berlaku sampai
dengan 28 Februari 2026.
Sementara, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat, Padang Prio Utomo menyebut
penerbitan surat edaran ini sangat relevan dengan kondisi terkini di lapangan.
Dalam sepekan terakhir, Lampung Barat diguyur hujan dengan intensitas tinggi
hampir setiap hari.
“Tujuannya adalah
meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam
menghadapi potensi bencana yang meningkat akibat intensitas hujan tinggi di
wilayah Lampung Barat,” tutup Padang Prio Utomo. [MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)