- Ajiudin: Selain Sekdes Pulau Jaya, Menjadi Banser juga Bentuk Pengabdian untuk Masyarakat dan Agama
- Koperasi Pesisir Diperkuat, Nelayan Lamtim Didorong Miliki Posisi Tawar Lebih Baik
- Usaha Susu Kambing Etawa di Lampung Barat Tembus Luar Daerah
- Dorong Ekonomi Pesisir Barat, Bupati Dedi Irawan Hadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta
- Jaga Kelestarian Hutan TNBBS, Sekda Pesisir Barat Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
- Meriahkan Hari Santri 2026, PP MWCNU Jati Agung Barat Gelar Pawai
- APBD 2027 Jadi Instrumen Pembangunan
- Kapolres Sambut Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Lampung, Periksa Empat Bidang
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Mayat Perempuan di Pasar Madang
- Pemprov Buka Ruang Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Buka Sosialisasi Hukum 2026, Pemkab Tekankan Kepatuhan Aturan dan Pelaporan WNA

PESISIR BARAT, MFH,-- Bupati Pesisir Barat,
Dedi Irawan, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen
Qodar, S.P., M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung
di Lamban Juang, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Barat dan Lampung Barat, Kepala Subseksi
Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara,
Didit Syafril Hidayat, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat,
Sutriyono Yuwanto, S.I.P., selaku narasumber. Turut hadir pejabat manajerial
dan nonmanajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, insan pers,
serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang
disampaikan oleh Armen Qodar, ditegaskan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah, merupakan hal penting
dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Kepatuhan
tersebut juga menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan daerah dan
kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Lainnya :
- Hari Santri 2026, Wakil Bupati Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Santri0
- Percepat Deteksi TBC, Pemkab Optimalkan Skrining Berbasis Masyarakat0
- Bupati Pesisir Barat Lantik Tim Pembina Posyandu0
- Bupati Dedi Irawan Resmi Pimpin KONI Pesisir Barat 2026–20300
- Pemkab Pesisir Barat Targetkan Prestasi Provinsi dan Nasional di Musorkab KONI 20260
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam
sosialisasi ini adalah digitalisasi pelaporan keberadaan warga negara asing
(WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pemanfaatan aplikasi
tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaporan,
dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem digital yang lebih
cepat, terintegrasi, dan dapat dilakukan secara real-time.
Armen mengajak para pemilik hotel, penginapan,
losmen, vila, dan homestay di Kabupaten Pesisir Barat agar aktif serta patuh
melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat usaha masing-masing.
Pengelola akomodasi dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pihak
pertama yang melakukan pendataan terhadap wisatawan asing.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang
asing bukan bertujuan untuk mencurigai, apalagi menghambat investasi dan
perkembangan pariwisata. Sebaliknya, pengawasan tersebut diperlukan untuk
menjaga keamanan daerah, memastikan ketertiban administrasi, serta memberikan
perlindungan kepada wisatawan.
Melalui pelaporan yang akurat dan transparan
menggunakan APOA, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap citra daerah
sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan profesional semakin kuat.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih
baik dan berkelanjutan.
Selain menyoroti pelaporan WNA, Armen
mengingatkan seluruh peserta sosialisasi agar senantiasa mematuhi peraturan
daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, kebersihan, keindahan,
dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Kabupaten Pesisir Barat telah memiliki
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Wisata dan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebersihan dan Keindahan. Kedua regulasi
tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga ketertiban serta menciptakan
lingkungan yang bersih, indah, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun
wisatawan.
Menurut Armen, kepatuhan terhadap peraturan
daerah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran hukum yang baik,
seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan
lingkungan yang tertib sekaligus mendukung iklim investasi dan pengembangan
sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat
mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai dan berpartisipasi aktif dalam
sesi diskusi. Dengan demikian, materi yang disampaikan dapat dipahami dan
diterapkan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan
Sosialisasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta mendorong
terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pariwisata yang
tertib, aman, dan berkelanjutan. [MFH/Diskominfotiksan]











