- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap berinisial
DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu. Selain mengamankan
tersangka, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega
warna merah Nopol B 6216 NEK berikut BPKB kendaraan tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP
Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah
menerima laporan pada 19 Februari 2026 atas nama korban Sandrin (52), warga
Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Pelantikan Kepala Pekon Hasil PAW 0
- Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok0
- Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian di Way Gelang, Dua Rekannya DPO0
- Polsek Talang Padang Identifikasi Remaja Tenggelam di Sungai Sinar Banten0
- Polsek Pematang Sawa Identifikasi Kebakaran Tempat Pembuatan Kopra 0
“Berdasarkan laporan tersebut,
tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026,
sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 22 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di
halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.
Bermula, korban baru pulang dari
memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi
B 6216 NEK di halaman rumahnya. Kunci kendaraan diketahui masih tergantung di
sepeda motor.
Korban kemudian masuk ke dalam
rumah untuk makan. Setelah selesai, ia kembali ke depan rumah dan mendapati
sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban
segera melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap
bahwa tersangka DA merupakan anak kandung korban. Sandrin mengaku tidak
mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anaknya sendiri.
"Korban kesal telah beberapa
kali kehilangan sepeda motor sebelumnya, namun sebelumnya tidak pernah
melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari
keterangan tersangka, ia mengakui mengambil sepeda motor milik ayahnya dengan
memanfaatkan situasi sepi serta kunci kendaraan yang masih tergantung.
“Motor ditemukan saat disembunyikan
di Pekon Gunung Sari. Untuk motif pencurian diduga karena faktor ekonomi,
tersangka berniat menjual kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang
bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku
dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara
paling lama lima tahun,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek
mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meletakkan
kendaraan.
“Jangan meninggalkan kunci
tergantung di kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui
tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” imbaunya. [MFh/Din/rils]











3.jpg)