- Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pasar Kotaagung
- Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, WALHI Lampung Desak Usut Pembuangan Limbah PT. Ciomas
- DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Diskominfotiksan Perkuat Monitoring Kinerja Pegawai Lewat Inisiasi Pengembangan SIMON
- Wabup Lamtim Azwar Hadi Dorong Lulusan SMK Berdaya Saing Global
- Bupati Ela SIti Nuryamah Kukuhkan Kampung Siaga Bencana
- Panen Raya Petani Mitra Adhyaksa, Bukti Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Lampung Timur
- Pemkot Metro Tinjau Sentra Bawang Merah Solok
- Bupati Solok dan Wali Kota Metro Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
- Wakil Bupati Lambar Perkuat Sinergi MBG, Targetkan 29 SPPG Penuhi Standar dan Tepat Sasaran
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, WALHI Lampung Desak Usut Pembuangan Limbah PT. Ciomas

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Dugaan pembuangan
limbah cair ke pemukiman warga yang melibatkan PT. Ciomas Adi Satwa dinilai
bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. Kasus ini
diminta ditindak secara serius, tidak hanya oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lampung Selatan, namun juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,
karena telah melanggar ketentuan pidana.
Kasus ini juga memicu kemarahan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri
Musri, mendesak Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi memberikan sanksi yang
tegas dan berat. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung dugaan unsur
kesengajaan dan tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif
semata.
"Pelanggaran tersebut tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang mengatur pencemaran yang merugikan
makhluk hidup maupun lingkungan. Atas pelanggaran ini, pelaku dapat diancam
dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3
miliar." Ucap dia, Kamis, (30/7/2026).
Baca Lainnya :
- Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-20310
- Sidak Komisi III DPRD Lamsel ke PT. Ciomas, Ditemukan Kerusakan Sarana Pengolah Limbah0
- Sinergi BPJS Kesehatan dan Baznas Lampsel, Jamin Kesehatan Fakir Miskin Desil 10
- Kadis Sosial Lamsel Ungkap Penyebab Bantuan Belum Cair Meski Sudah Pegang ATM0
- Sambangi RA Al-Furqon, Yuti Rama Yanti Serahkan Bantuan Gedung dan Pantau Penerapan Menu MBG0
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun
Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, sempat menghentikan truk tangki
yang sedang membuang limbah cair di area pemukiman. Pembuangan tersebut diduga
dilakukan atas perintah Doli Pamaungan Sipahutar selaku Direktur CV. Cerdas
Grup.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dan
instansi terkait terus mendalami kasus ini guna menindaklanjuti sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah
daerah maupun provinsi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan
efek jera, sekaligus menjamin keamanan dan hak masyarakat atas lingkungan yang
sehat dan layak huni." tegas Irfan
Kasus
pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan vendor terkait PT. Ciomas Adi
Satwa semakin melebar. Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun
langsung melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang beralamat
di Kecamatan Sidomulyo.
Dalam
pemeriksaan tersebut, pihak manajemen PT Ciomas mengakui adanya kerusakan pada
sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga memaksa penanganan
limbah sementara diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Cerdas Grup.
Padahal berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU)
yang disepakati, limbah lumpur cair tersebut seharusnya dibuang ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, bukan ke pemukiman warga.
Ketua
Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menegaskan pihaknya akan
memanggil semua pihak terkait dalam sidang dengar pendapat.
“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari
pihak vendor atas kelalaian yang membuang limbah ke pemukiman warga. Kami juga
meminta Dinas Lingkungan Hidup segera menyerahkan hasil uji laboratorium untuk
menjadi dasar langkah selanjutnya,” tegas Yuti. [MFH/Sri]










3.jpg)