Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, WALHI Lampung Desak Usut Pembuangan Limbah PT. Ciomas

By redaksi 31 Jul 2026, 14:58:03 WIB Hukum & HAM
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, WALHI Lampung Desak Usut Pembuangan Limbah PT. Ciomas

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Dugaan pembuangan limbah cair ke pemukiman warga yang melibatkan PT. Ciomas Adi Satwa dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. Kasus ini diminta ditindak secara serius, tidak hanya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, namun juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, karena telah melanggar ketentuan pidana.

Kasus ini juga memicu kemarahan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mendesak Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi memberikan sanksi yang tegas dan berat. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung dugaan unsur kesengajaan dan tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif semata.

"Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang mengatur pencemaran yang merugikan makhluk hidup maupun lingkungan. Atas pelanggaran ini, pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar." Ucap dia, Kamis, (30/7/2026).

Baca Lainnya :

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, sempat menghentikan truk tangki yang sedang membuang limbah cair di area pemukiman. Pembuangan tersebut diduga dilakukan atas perintah Doli Pamaungan Sipahutar selaku Direktur CV. Cerdas Grup.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait terus mendalami kasus ini guna menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Pemerintah daerah maupun provinsi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan efek jera, sekaligus menjamin keamanan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak huni." tegas Irfan

 Kasus pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan vendor terkait PT. Ciomas Adi Satwa semakin melebar. Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang beralamat di Kecamatan Sidomulyo.

 Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen PT Ciomas mengakui adanya kerusakan pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga memaksa penanganan limbah sementara diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Cerdas Grup.

Padahal berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) yang disepakati, limbah lumpur cair tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, bukan ke pemukiman warga.

 Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait dalam sidang dengar pendapat.

 “Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak vendor atas kelalaian yang membuang limbah ke pemukiman warga. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup segera menyerahkan hasil uji laboratorium untuk menjadi dasar langkah selanjutnya,” tegas Yuti. [MFH/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment