- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,
GanjarJationo, menerima Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M.
Nuh, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat
(18/7/2025).
Kegiatan ini dalam rangka penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung atas nama Pandu Krisna Muharwan yang meninggal dunia pada 29 April lalu.
Baca Lainnya :
- Menuju Tata Kelola Modern, Gubernur Lampung Dorong Transformasi Digital Berbasis Data0
- Bukan Sekadar Bertanding, FORNAS Jadi Wadah Semangat Kolektif Masyarakat Lampung0
- Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur Mirza Dorong ASN Jadi Motor Perubahan0
- Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata0
- Pemprov-Pemkot Perkuat Sinergi, Mewujudkan Ibu Kota Provinsi yang Maju dan Berdaya Saing0
Pandu Krisna Muharwan adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar dalam tugas dan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan
terhadap tenaga kerja, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung telah mendaftarkan
almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga almarhum
menerima Santunan Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS
Ketenagakerjaan dengan nilai total sebesar Rp. 194.500.000. Bantuan ini
diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial dan keberlanjutan masa depan anak
dari almarhum. [MFH rils]
