- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
DPD IMM Lampung Dorong Pemprov Segera Tetapkan Perda atau Pergub Tata Kelola HAP Ubi Kayu

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM)
Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola
dan Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Pangan Lokal, khususnya ubi kayu
(singkong),
Dorongan ini merespons
surat resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-333/KN.120/M/10/2025
tanggal 3 Oktober 2025 perihal Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu
yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.
Dalam surat tersebut,
Menteri Pertanian menegaskan bahwa penetapan HAP ubi kayu perlu segera
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berpedoman pada Pasal 57 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan:
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Lepas 80 Atlet PON Beladiri II-2025 Kudus0
- Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu Pornas Korpri 20250
- Pemprov Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan Penyandang Disabilitas0
- Musholla At Taqwa Gelar Bakti Sosial Donor Darah0
- Gubernur Ajak Bupati Walikota Intensifkan Dapur MBG untuk Patuhi SOP0
Pemerintah daerah dapat
menentukan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
Penentuan harga pangan
lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Menteri Pertanian juga
meminta agar penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pokok
produksi, distribusi, dan keuntungan petani, serta menegaskan bahwa pengawasan
terhadap implementasi HAP akan dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut.
Ketua Umum DPD IMM
Lampung, Jefri Ramdani, menilai langkah ini sebagai momentum penting untuk
melindungi petani singkong dari praktik ekonomi yang tidak adil dan fluktuasi
harga yang merugikan.
“Sudah saatnya Pemerintah
Provinsi Lampung memiliki regulasi yang tegas dan berpihak kepada petani. Surat
Menteri Pertanian ini adalah dasar hukum yang kuat untuk melahirkan Pergub atau
bahkan Perda yang menjamin kepastian harga singkong dan tata kelola pangan
lokal secara berkeadilan,” ujar Jefri.
Menurutnya, keberadaan Pergub atau Perda tentang HAP singkong akan memperkuat posisi petani dalam rantai pasok industri berbasis singkong di Lampung yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.
IMM Lampung menilai, dengan regulasi daerah, pemerintah bisa menekan permainan harga yang sering dilakukan oleh pelaku usaha besar dan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani.
Dampak
harga dan potongan yg besar bukan cuma ke petani singkong. tapi dampak nya juga
ke inflasi lemahnya daya beli masyarakat. sekarang pemerintah pusat lg fokus
nekan inflasi dg berbagai program untuk naikin daya beli masyarakat, dg adanya
perda atau pergub sama halnya pemprov
bisa menstabilkan ekonomi Lampung.
DPD IMM Lampung juga
menyatakan siap bekerja sama dengan DPRD dan Pemprov Lampung untuk menyusun
kajian akademik serta naskah akademik yang diperlukan dalam penyusunan Perda
atau Pergub tersebut.
“IMM akan mengawal proses
ini hingga terealisasi, karena singkong adalah identitas ekonomi rakyat
Lampung. Keadilan harga bagi petani berarti keadilan bagi daerah,” tambah
Jefri.
Dengan adanya
instruksi dari Menteri Pertanian dan dorongan dari kalangan mahasiswa,
diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti dengan kebijakan
konkret agar tata kelola pangan lokal, khususnya ubi kayu, dapat berjalan
transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. [MFH sriw]











3.jpg)