DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026
Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

By redaksi 19 Sep 2026, 12:27:29 WIB Saburai
DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026


TANGGAMUS, MFH,-- DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 18 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.

Baca Lainnya :

Dalam paripurna, Badan Anggaran DPRD Tanggamus melalui juru bicara Hilman, menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Dalam laporannya, Banggar DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses Peraturan Daerah setelah disahkan agar APBD Perubahan 2026 dapat segera digunakan sesuai perencanaan.

Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional serta terus memperkuat efektivitas, efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan APBD tersebut merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berubah dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.

Bupati mengatakan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan," kata Saleh Asnawi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran dan koreksi selama proses pembahasan.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.

"Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan," ujarnya.

Menurut Bupati, APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

"Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai," pungkasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment