- Tokoh Masyarakat Palas Barat Dukung Pemekaran Kecamatan
- Ribuan Warga Lamtim Pecahkan Rekor MURI Bersama Wagub Jihan
- Wali Kota Metro Ajak Pemuda Memaknai Sumpah Pemuda
- Bupati Minta Jebolan Beasiswa Seni Budaya jadi Penggerak Pelestarian Seni Tradisi
- Lambar Butuh 14.512 Mt LPG 3 Kg
- Kepala Desa dan Babinsa Tinjau Pos Ronda
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
- Bupati Pringsewu Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025-2030
- Bupti Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Eksistensi Wanita dalam Kembangkan Olahraga
- Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa Tapis di Lumbok Seminung
Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan
Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait
pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan
(PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara tersebut berlangsung di Gedung
Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut
penyelamatan aset daerah ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah
yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung
berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi
pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang
lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat
dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi
rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan
integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Gubernur.
Baca Lainnya :
- QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 20250
- Ribuan Peserta Meriahkan PMI Run 4 Humanity di Puncak HUT ke-80 PMI Lampung0
- Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Menuju Bintang Dua, Brigjen Pol Sumarto Jabat Wakapolda Lampung0
- Irjen Helmy Santika Tinggalkan Kapolda Lampung0
- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Jadi Warga Kehormatan Korps Polisi Militer TNI AD0
Gubernur juga menyoroti pentingnya pengalihan
kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi
sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, langkah itu
bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir
lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur menekankan implementasi Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai wujud
komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas keuangan daerah. ‘Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali
lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” ujarnya.
Gubernur Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas
dari sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan
PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat. “Kalau kita bisa
menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak
kita,” ucap Gubernur.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi
Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN yang berperan sebagai mediator
dalam penyelamatan aset. Menurut Danang, keberhasilan ini tidak hanya
mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD
Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD
PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025.
Danang menambahkan, Kejati Lampung juga membantu
pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendampingi Badan
Pendapatan Daerah Lampung dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang
berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7
miliar.
“Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan
di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama
negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan
Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN
meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis.
“Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara
atau daerah,” ujarnya.
Danang mengungkapkan, kesepakatan yang dicapai melalui
mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting
mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk
memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan
Lampung. “Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi
kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung
pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam laporannya mengatakan keberhasilan
penyelamatan aset tidak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari
kabupaten/kota ke provinsi.
Menurut Liza, Pemerintah Provinsi Lampung telah
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda
melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan
pelayanan publik. “UPTD ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan
pengelolaan pelabuhan perikanan,” ucapnya.
Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun
2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menghadapi berbagai kendala,
terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Dengan pendampingan
hukum dari Kejati Lampung, persoalan aset berhasil diselesaikan sehingga dapat
kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.
“Kami berharap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024
dapat berjalan lebih optimal di UPTD PPI Kalianda sehingga kontribusinya
terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin
nyata,” ucap Liza.
Gubernur Mirza menutup acara dengan pesan agar kerja
sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung terus diperkuat. Ia menegaskan,
Lampung harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik,
penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan
Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan turut
berjasa dalam pemulihan aset.
Pemerintah Provinsi
Lampung menilai penyelamatan aset daerah ini akan berdampak signifikan terhadap
pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik di
wilayah pesisir. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan
dapat terus memastikan setiap rupiah yang diselamatkan kembali kepada rakyat.
[MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]










3.jpg)
