- Kerja Sama Internasional, Peluang Investasi Untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Bupati Pringsewu Dampingi Tim Kemendagri RI Tinjau Sentra Mocaf
- Peletakan Batu Pertama Jembatan Armco, Harapan Baru Masyarakat Trimurjo dan Bumiratu Nuban
- Plt. Bupati Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Galungan di Pura Puseh Rama Dewa
- Sekda Lambar Ingatkan Jamaah, Muharram jadikan Momentum Evaluasi Diri Bukan Seremoni
- Pemkab Gelar Ekspose Pendahuluan Kajian Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Tahun 2026
- Pemkab Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas oleh KPK dan LAN RI
- Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Kadis Kominfo Luruskan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra
angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platfrom media
sosial terkait isu larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa 31 Maret 2026.
Burlianto menegaskan, bahwa memang benar
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana akan mengeluarkan peraturan
larangan bagi kendaraan berplat luar daerah untuk parkir di lingkungan
Pemerintah Daerah, akan tetapi hal tersebut khusus diperuntukan bagi pegawai
yang bersetatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Barat.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai
ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak
berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus
kepentingan mereka di Lambar. Bagi masyarakat umum peraturan tersebut tidak
berlaku,” kata Burlianto
Baca Lainnya :
- Mad Hasnurin Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung0
- Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik0
- Bupati Parosil Mabsus Berharap SMA Negeri 1 Liwa Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan Lampung0
- Bupati Lampung Barat Kembali Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial0
- Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah0
Dikatakannya, rencana tersebut lebih ditujukan
sebagai bentuk imbauan dan ajakan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan kesadaran agar menjadi contoh
kepada masyarakat.
“Rencana tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menjadi contoh bagi
lapisan masyarakat,” tutur Burlianto.
Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan selain
untuk meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat
juga salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab,
kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain
menyebabkan pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Lampung Barat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari
digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain.
Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita
sendiri, terutama pembangunan jalan Kabupaten,” tutup Burlianto
Dengan adanya klarifikasi
ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta
dapat melihat kebijakan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan
PAD Lampung Barat guna memajukan pembangunan ke depan. [MFH/Diskominfo Lampung
Barat]











3.jpg)