- Pelantikan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
Keluarga Apresiasi Respons Cepat Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Riki Kurniawan

TANGGAMUS, MFH,-- Respons cepat
ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Polsek
Wonosobo dalam menangani kasus meninggalnya Riki Kurniawan. Langkah sigap
aparat mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban usai dilakukan pertemuan di
Polres Tanggamus dan kunjungan langsung ke kediaman korban, Senin (23/3/2026).
Pertemuan antara keluarga korban
dan Polres Tanggamus digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus sekitar
pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP
Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin,
S.H., serta jajaran personel.
Dalam pertemuan itu, keluarga
korban menyampaikan sejumlah permintaan, di antaranya meminta dua saksi bernama
Wahyudi dan Irawan dilakukan pemeriksaan mendalam, serta mendesak agar satu
saksi lainnya, Rido, yang masih melarikan diri segera ditindaklanjuti.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Wonosobo0
- Rekayasa Lalu Lintas Ops Ketupat Krakatau 2026, Arus Jalinbar Tanggamus Terpantau Lancar0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat0
- Kapolres Tanggamus Tinjau Posyan dan Pospam Operasi Ketupat Krakatau 20260
- Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok0
Pasalnya, menurut keluarga, sebelum
meninggal dunia, Riki Kurniawan dijemput oleh empat rekannya tersebut termasuk
tersangka Tomi Arnando dari kediaman keluarganya di Pekon Padang Ratu,
Wonosobo.
Pada siang harinya sekitar pukul
13.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Kapolsek Wonosobo juga mengunjungi rumah duka
di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, untuk memberikan penjelasan penanganan
kasus sekaligus memastikan situasi tetap kondusif di Pekon Padang Ratu.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim
Polres Tanggamus menyampaikan bahwa dua saksi yang disebutkan keluarga korban,
yakni Wahyudi dan Irawan, telah diamankan di Polres Tanggamus.
Selain itu, juga menegaskan
komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mengatensi penuh kasus ini
dan terus menampung informasi dari keluarga untuk kepentingan penyidikan lebih
lanjut,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasat menambahkan, respons cepat
tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Orang tua korban,
Helmi, bersama keluarga besar menyampaikan terima kasih atas langkah sigap
jajaran Satreskrim dan Polsek Wonosobo dalam merespons laporan mereka.
"Kami tegaskan penanganan
kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa Riki Kurniawan akan diusut
secara menyeluruh hingga tuntas," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari
peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat dini hari (20/3/2026) di area
pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Korban Riki Kurniawan meninggal
dunia akibat luka tusuk usai terlibat cekcok dengan pelaku, yang diduga dipicu
emosi sesaat.
Pelaku Tomi Arnando (27) berhasil
diamankan tidak lama setelah kejadian melalui pendekatan persuasif kepada
keluarga, hingga akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu. Tim juga
mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam dan kendaraan yang
digunakan.
Saat ini, pelaku telah
ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal
458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal
primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3)
KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [MFH/Din/rils]











3.jpg)