- Pemkab Respons Serangan Hama Padi, Petani Wonosobo Minta Pendampingan
- Akses Sulit, Semangat Tak Surut: Pemkab Tanggamus Klarifikasi Sekolah Kelas Jauh di Batu Nyangka
- Gunakan DTSEN, Pemprov Lampung Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Tanggamus Dukung Percepatan Jalan Nasional, Bupati Hadiri Rakor Kesiapan Lahan di BPJN Lampung
- HUT Perdana FARRILA Berlangsung Semarak dan Meriah
- Rapat Lanjutan Atasi Kelangkaan Solar Nelayan Tanggamus
- Konferensi IGTKI Palas: Suyanti Raih Suara Terbanyak, Resmi jadi Ketua Baru
- Kejari Lamsel Tetapkan Mantan Kepala Desa Bangunan Tersangka Korupsi DD
- Isu Pungli, Kalapas Lampung Selatan Bantah Publik Desak Penyelidikan Independen
- Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan jadi Pusat Pendidikan Terpadu Lampung
Korupsi Dana Participating Interest Rp271 Miliar, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Kejati

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Mantan Gubernur Lampung
periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan
langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan dan penahanan ini terkait dugaan
keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest
(PI) senilai Rp 271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB),
anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Kasus
ini berawal dari pengelolaan hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja migas
Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya setara dengan AS$17,2
juta atau dikonversikan sekitar Rp271 miliar.
Baca Lainnya :
- Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 20250
- Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Dorong Kompetensi Pelaku PBJ0
- Pemprov Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman0
- Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal0
- Harga Bahan Pangan Berfluktuasi, Rakor Inflasi Tekankan Peran Aktif Pemda0
Dana tersebut seharusnya menjadi aset daerah
yang dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat, namun diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang
tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan
keterangan dari Kepala Kejati Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai
tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk
keterangan dari para saksi dan hasil penyelidikan yang telah berjalan sejak
lama.
" Arinal Djunaidi diduga terlibat dalam
proses pengambilan keputusan hingga pengelolaan dana tersebut yang akhirnya
menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah dan negara," Ucap dia,
Rabu, (29/4/2026).
Dalam
perkara ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur
hidup.
Setelah
menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam di ruang Asisten Pidana
Khusus Kejati Lampung, mantan kepala daerah itu langsung dibawa dan ditahan di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
"Masa penahanan berlangsung selama 20 hari
ke depan guna mendalami peran dan keterlibatannya secara lebih rinci dalam
aliran dan penyalahgunaan dana tersebut." Tambah nya
Sebelumnya,
kasus ini telah menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya, yakni
Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris perusahaan yang sama.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Langkah hukum ini menjadi bukti keseriusan
aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, tidak memandang jabatan
maupun posisi seseorang.
Hingga berita ini ditayangkan, Arinal Djunaidi
dan tim hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka
dan penahanan yang dijalani. [MFH/Sriw]











3.jpg)