Korupsi Dana Participating Interest Rp271 Miliar, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Kejati

By redaksi 29 Apr 2026, 12:02:33 WIB Hukum & HAM
Korupsi Dana Participating Interest Rp271 Miliar, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Kejati

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penetapan dan penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) senilai Rp 271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

 Kasus ini berawal dari pengelolaan hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya setara dengan AS$17,2 juta atau dikonversikan sekitar Rp271 miliar.

Baca Lainnya :

Dana tersebut seharusnya menjadi aset daerah yang dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejati Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari para saksi dan hasil penyelidikan yang telah berjalan sejak lama.

" Arinal Djunaidi diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga pengelolaan dana tersebut yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah dan negara," Ucap dia, Rabu, (29/4/2026).

 Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

 Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, mantan kepala daerah itu langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.

"Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan guna mendalami peran dan keterlibatannya secara lebih rinci dalam aliran dan penyalahgunaan dana tersebut." Tambah nya

 Sebelumnya, kasus ini telah menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris perusahaan yang sama. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Langkah hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, tidak memandang jabatan maupun posisi seseorang.

Hingga berita ini ditayangkan, Arinal Djunaidi dan tim hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dijalani. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment