- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru
Lampung Selatan Pelopor Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Implementasi KUHP Nasional

KALIANDA, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama dan
Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar
Lampung dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nasional.
Penandatanganan kerja sama tersebut
berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026),
dan melibatkan sembilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Adapun perangkat daerah yang
terlibat antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
serta RSUD Bob Bazar Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- PC Fatayat NU Lamsel Inisiasi Kegiatan Ziarah Makam Wali Lampung0
- Pesan Bupati Egi untuk Pejabat Baru: Jabatan Boleh Tinggi, Pelayanan Harus Rendah Hati0
- Hadiri Isra Mikraj di Candipuro, Wabup Syaiful Tekankan Kekuatan Iman di Tengah Tantangan Zaman0
- Pencuri Beraksi di Toko Material Palas, Satu Unit Mobil L 300 dan Motor Vario Raib0
- Tanggul Way Gayau di Desa Bali Agung Selesai, Upaya Penanganan Banjir BBWS Mesuji Sekampung0
Kerja sama ini menjadi langkah awal
Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial
sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berkeadilan, sekaligus
mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengurangi kepadatan lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar
Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi kesiapan dan komitmen Pemkab Lampung
Selatan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional tersebut. Ia menyebut
Lampung Selatan sebagai daerah pertama yang menunjukkan kesiapan konkret dalam
pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami merasa sangat terhormat dapat
diterima dengan baik oleh Pemkab Lampung Selatan. Ini merupakan bentuk
penghargaan yang tinggi bagi kami, karena Lampung Selatan menjadi daerah
pertama yang menunjukkan kesiapan nyata,” ujar Pudjiono.
Menurut Pudjiono, ruang lingkup
kerja sama meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,
koordinasi pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas
pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep
pidana kerja sosial.
“Dengan kesepakatan ini, klien kami
dapat ditempatkan secara tepat untuk menjalani pidana kerja sosial. Harapannya,
seluruh kesepakatan dapat berjalan optimal dan mendukung keberhasilan
implementasi KUHP yang baru,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan,
Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik
inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang
lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Program ini patut diapresiasi
karena memberikan manfaat nyata. Ketika sebuah kebijakan berdampak positif,
maka pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat untuk mendukungnya,” ujar
Bupati Egi.
Ia menilai penunjukan lokasi pidana
kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk komitmen
pemerintah daerah dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan,
khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kesepakatan ini adalah keberanian
moral. Keberanian untuk tidak berhenti pada logika menghukum, tetapi beralih ke
logika mendidik, memulihkan, dan memberdayakan. Inilah wajah hukum yang relevan
dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Bupati Egi juga menekankan bahwa
persoalan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan tanggung jawab bersama,
yang melibatkan keluarga, lingkungan, pendidikan, serta kesempatan masa depan.
“Jika kita salah melangkah hari
ini, maka yang dipertaruhkan adalah 10 hingga 20 tahun masa depan daerah.
Karena itu, Pemkab Lampung Selatan memilih berdiri pada posisi yang jelas,
menegakkan hukum, melindungi anak, dan menjaga ketertiban sosial secara
seimbang,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat
daerah yang terlibat dapat berperan aktif dalam melakukan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat agar pidana kerja sosial dipahami sebagai bagian
dari pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan siap berjalan berdampingan dengan Balai Pemasyarakatan,
masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap klien pemasyarakatan
dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih kuat dan siap menatap
masa depan,” kata Bupati Egi. [MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)