- Ketika Siang Hari Menjadi Malam: Gema Letusan Krakatau yang Membekukan Dunia
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG
- Bunda PAUD Provinsi Lampung Ajak IGTKI-PGRI Perkuat Sinergi Wujudkan Generasi Emas Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Guru TK Perkuat Komunikasi Bangun Mental Anak
- Pemprov Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi dan E-Katalog
- Kerja Sama Internasional, Peluang Investasi Untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Bupati Pringsewu Dampingi Tim Kemendagri RI Tinjau Sentra Mocaf
- Peletakan Batu Pertama Jembatan Armco, Harapan Baru Masyarakat Trimurjo dan Bumiratu Nuban
- Plt. Bupati Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Galungan di Pura Puseh Rama Dewa
Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR bagi Pekerja 2026

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan surat edaran terkait pemberian
Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis
aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan
pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh
Bupati Lampung Barat melalui Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 tentang
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online
pada layanan angkutan/barang berbasis aplikasi.
Surat edaran ini merupakan bentuk
kepedulian pemerintah daerah terhadap pengemudi dan kurir online dalam
menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas
mereka.
Baca Lainnya :
- Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Taman Kota Liwa 0
- Bupati Ajak Warga Jadikan Momentum Ramadhan untuk Memperbaiki Diri dan Penguatan Spiritual0
- Pemkab Lampung Barat Gelar Pra-Musrenbang Tematik Stunting Tahun 20260
- Pemkab dan Unsur Forkopimda Lampung Barat Matangkan Kesiapan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H0
- Bupati Lampung Barat Serahkan Bantuan Pesta Sekura Cakak Buah, Minta Jaga Marwah Budaya Sekura0
Kebijakan tersebut juga mengacu
pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Dalam surat edaran tersebut,
pemerintah daerah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan
pengiriman berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para
pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
BHR keagamaan diberikan kepada
pengemudi dan kurir yang aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Bonus tersebut diberikan dalam
bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata
pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi juga diminta
untuk transparan dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada
para mitra pengemudi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan
menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447
Hijriah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa
pemberian bonus tersebut tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain
yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaannya
berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menginstruksikan
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat agar memantau dan mengupayakan
pelaksanaan pemberian BHR tersebut.
Selain itu, Pemkab Lampung Barat
juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di sektor industri,
perkebunan, jasa, dan sektor lainnya terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan
Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu
bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu
tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu
bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan
secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa
pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan diwajibkan membayarkan
THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi potensi
keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas
Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah juga membuka layanan
konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara
nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat
terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera
bersama keluarga. [MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)