Pemkab Lamteng Jalin PKS dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung

By redaksi 23 Sep 2026, 13:22:05 WIB Hukum & HAM
Pemkab Lamteng Jalin PKS dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung

LAMPUNG TENGAH, MFH,--Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terkait pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Selasa, 22 September 2026

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam memberikan edukasi, pendampingan, fasilitasi, serta mendorong masyarakat untuk melindungi berbagai karya, inovasi, produk, merek, maupun potensi kekayaan intelektual lainnya.

Pembentukan Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, serta perangkat daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Baca Lainnya :

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Lampung akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk fasilitasi proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek perlindungan, Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Potensi seperti produk unggulan daerah, merek, desain, karya seni, inovasi, hingga kekayaan intelektual komunal dapat diinventarisasi, didampingi, dan dikembangkan secara lebih terarah.

Kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Lampung ini juga merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Dalam pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, PKS tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Zulfikar Irwan.S.Sos.M.M menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen mendukung pelaksanaan program Sentra KI melalui perangkat daerah terkait. Sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi.
Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual,
pemerintah berharap berbagai potensi lokal di Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin teridentifikasi, terlindungi, dan dikembangkan sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan daya saing daerah.

Ke depan, pelaksanaan PKS ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi dapat diwujudkan melalui program kerja yang konkret, seperti sosialisasi dan edukasi KI, inventarisasi potensi kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran KI, serta fasilitasi bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengembangkan produk berbasis kekayaan intelektual.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus membangun tata kelola pelayanan publik yang mendukung inovasi, kreativitas, perlindungan hukum, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat di daerah. [MFH/Diskominfotik]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment