- Pemkab Tanggamus Segera Bangun RSUD Tipe D Talang Padang
- Pentas PAI Jadi Ruang Tumbuh Prestasi dan Karakter Siswa
- MUSDA VI IGRA Bandar Lampung Fokus pada Regenerasi dan Penguatan Tata Kelola Organisasi
- HUT ke-81 PMI, Purnama Wulan Sari Mirza Perkuat Gerakan Kemanusiaan di Lampung
- Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
- Pertumbuhan Ekonomi Pringsewu di Atas Provinsi Lampung dan Nasional
- Desa Sidodadi Teluk Pandan Wakili Pesawaran Masuk 12 Besar Desa Cantik Terbaik Nasional 2026
- Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa Tapis di Ganjar Asri
- Jawab Kritik DPRD, Wali Kota Metro Ungkap Alasan Pinjaman Rp20 Miliar dan Penurunan Bansos
- Pemkab Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi dan P2DD Secara Daring
Pemkab Lamteng Jalin PKS dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung

LAMPUNG TENGAH, MFH,--Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan
pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pelaku usaha di
daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Perjanjian Kerja Sama
(PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terkait pembentukan dan
penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Selasa, 22 September 2026
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya
membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam memberikan
edukasi, pendampingan, fasilitasi, serta mendorong masyarakat untuk melindungi
berbagai karya, inovasi, produk, merek, maupun potensi kekayaan intelektual
lainnya.
Pembentukan Sentra KI diharapkan dapat menjadi
wadah pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, serta perangkat daerah yang
memiliki potensi kekayaan intelektual.
Baca Lainnya :
- TP PKK Lampung Tengah Gelar Kerja Bakti Bersihkan Taman Anggrek Agro Park0
- Pemkab Lamteng Siapkan Data Hadapi Pemeriksaan BPK RI Terkait Ketahanan Pangan0
- Plt Bupati Pimpin Apel Bulanan di Lapangan Merdeka Gunung Sugih0
- Plt Bupati Dorong Generasi Muda Perkuat Jiwa Kemanusiaan Melalui Jumbara V PMI0
- Plt Bupati I Komang Koheri Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-650
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Lampung akan mendorong
peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan
intelektual, termasuk fasilitasi proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perlindungan, Sentra KI juga
diharapkan mampu mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual agar memberikan
nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Potensi seperti produk
unggulan daerah, merek, desain, karya seni, inovasi, hingga kekayaan
intelektual komunal dapat diinventarisasi, didampingi, dan dikembangkan secara
lebih terarah.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil
Kementerian Hukum Lampung ini juga merupakan bagian dari penguatan sinergi
antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, PKS tersebut
diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,
terutama bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,
Zulfikar Irwan.S.Sos.M.M menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen
mendukung pelaksanaan program Sentra KI melalui perangkat daerah terkait.
Sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung diharapkan dapat memperluas
akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan
kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi.
Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual,
pemerintah berharap berbagai potensi lokal di Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin
teridentifikasi, terlindungi, dan dikembangkan sehingga mampu memberikan
manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan daya saing daerah.
Ke depan, pelaksanaan PKS ini diharapkan tidak
hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi dapat diwujudkan melalui program
kerja yang konkret, seperti sosialisasi dan edukasi KI, inventarisasi potensi
kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran KI, serta fasilitasi bagi
masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengembangkan produk berbasis kekayaan
intelektual.
Langkah tersebut menjadi
bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus membangun
tata kelola pelayanan publik yang mendukung inovasi, kreativitas, perlindungan
hukum, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat di daerah.
[MFH/Diskominfotik]











