- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat dalam Publikasi Media Luar Ruang

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil
Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam publikasi media luar
ruang.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan
Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang
Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di
Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama0
- Memeriahkan HUT Kota Bandar Lampung ke-343 0
- Perempuan Hebat, Keluarga Kuat 0
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan0
- Gubernur Lampung Dorong UMKM Bersertifikat Halal Tembus Pasar Ekspor Global0
Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk reklame
seperti baliho, billboard, videotron, megatron, spanduk, umbul-umbul, dan media
luar ruang lainnya.
Seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja
diwajibkan mengganti foto pimpinan daerah dengan logo resmi Provinsi
Lampung.
Desain publikasi juga harus berfokus pada
substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, serta capaian
kinerja pemerintah.
Tujuannya adalah memastikan netralitas birokrasi,
mencegah politisasi informasi publik,
serta meningkatkan profesionalisme komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
Langkah ini juga bertujuan menghindari
personifikasi atau pencitraan dalam publikasi capaian kerja pemerintah.
Dengan menekankan informasi berbasis data dan
program, publik diharapkan dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif dan
transparan.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,
Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Dengan pembatasan
penggunaan foto pejabat dan fokus pada substansi program, publikasi pemerintah
akan lebih objektif. Masyarakat diharapkan menilai kinerja pemerintah dari
informasi dan data yang disampaikan, bukan dari figur semata,” ujar Ganjar.
[MFH/**]
