- DPC SPRI Lampung Utara Gelar Rapat Evaluasi
- Diiringi Rintik Hujan, Irjen Helmy Santika Serahkan Pataka Polda Lampung
- Rafieq Adi Pradana: ASN dan PPPK Harus Berinovasi dan Disiplin
- Wali Kota Metro Tanam Padi bersama Petani Mitra Adhyaksa
- Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Saleh Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani
- Pemerintah Kabupaten Tanggamus Kini Memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
- Bupati Parosil Mabsus Tinjau Jalan Putus Akibat Banjir
- Partinia Minta Guru PAUD Utamakan Pendidikan Moral dan Etika
- Polda Lampung Gelar Tradisi Penyambutan untuk Kapolda Baru
- SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan
Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat dalam Publikasi Media Luar Ruang

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil
Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam publikasi media luar
ruang.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan
Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang
Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di
Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama0
- Memeriahkan HUT Kota Bandar Lampung ke-343 0
- Perempuan Hebat, Keluarga Kuat 0
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan0
- Gubernur Lampung Dorong UMKM Bersertifikat Halal Tembus Pasar Ekspor Global0
Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk reklame
seperti baliho, billboard, videotron, megatron, spanduk, umbul-umbul, dan media
luar ruang lainnya.
Seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja
diwajibkan mengganti foto pimpinan daerah dengan logo resmi Provinsi
Lampung.
Desain publikasi juga harus berfokus pada
substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, serta capaian
kinerja pemerintah.
Tujuannya adalah memastikan netralitas birokrasi,
mencegah politisasi informasi publik,
serta meningkatkan profesionalisme komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
Langkah ini juga bertujuan menghindari
personifikasi atau pencitraan dalam publikasi capaian kerja pemerintah.
Dengan menekankan informasi berbasis data dan
program, publik diharapkan dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif dan
transparan.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,
Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Dengan pembatasan
penggunaan foto pejabat dan fokus pada substansi program, publikasi pemerintah
akan lebih objektif. Masyarakat diharapkan menilai kinerja pemerintah dari
informasi dan data yang disampaikan, bukan dari figur semata,” ujar Ganjar.
[MFH/**]









3.jpg)

