- Dari Regulasi ke Pembangunan, Pemprov Lampung Dukung Penyusunan 28 Raperda 2027
- Wagub Jihan Nurlela Dorong Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif di Era Digital
- Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan
- Pemkab Pesawaran Studi Komparasi ke Pemkab Gunung Kidul
- Hari Pramuka Ke-65, Wabup Pringsewu Umi Laila Terima Tanda Penghargaan
- Bupati Terima Penghargaan Nasional Desa Sidodadi Sebagai Desa Cantik Terbaik 2026
- Bupati Buka Kushin Ryu Championship 2026 Piala Kemenag dan Lantik Pengurus KKI
- Bupati Hadiri Pengajian Rutin Ahad Pahing Muslimat NU Way Seputih dan Seputih Banyak
- Semangat Hari Pramuka ke-65, Bupati Pesisir Barat Buka Lomba Tingkat III ke-I
- Dekranasda Pesisir Barat Pamerkan Wastra dan Kriya Khas Daerah di Kriya Nusa 2026
Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik


BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan,
Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan
pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh OPD agar penyelenggaraan
pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat. Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk
terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan dalam pelayanan
publik.
Baca Lainnya :
- Jelang Judo Kapolri Cup 2026, Kapolda Lampung: Target Prestasi Tak Bisa Ditawar0
- Korupsi Dana Participating Interest Rp271 Miliar, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Kejati0
- Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 20250
- Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Dorong Kompetensi Pelaku PBJ0
- Pemprov Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman0
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi
faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap
berjalan dengan baik dan benar.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Fikri
Yasin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Ombudsman RI melaksanakan penilaian
maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan pemerintah daerah, termasuk
Pemerintah Provinsi Lampung. Penilaian tersebut merupakan transformasi dari
penilaian kepatuhan yang sebelumnya telah dilakukan.
Ia menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat
penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek kepercayaan masyarakat
serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan
layanan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yakni input,
proses, output, dan pengaduan.
Fikri juga menekankan bahwa pencegahan
maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola
pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan
tidak adanya maladministrasi, karena praktik tersebut seringkali berawal dari
penyimpangan administrasi,” ujarnya.
Adapun lokus penilaian di lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung meliputi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi
Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tiga
perangkat daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat
nasional dengan nilai 88,48.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi
seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik
sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara
Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung semakin kuat dalam mendorong
peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang lebih baik. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











