- Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-2031
- Pengesahan Raperda APBD 2025 jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung
- Pemprov Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
- Sidak Komisi III DPRD Lamsel ke PT. Ciomas, Ditemukan Kerusakan Sarana Pengolah Limbah
- Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung
- HAN 2026 Pesawaran: Perkuat Karakter dan Perlindungan Anak Songsong Indonesia Emas 2045
- Dinas Kesehatan Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha UMKM
- IPeKB Kota Metro Perkuat Upaya Cegah Stunting Lewat Edukasi dan Bansos
- Sinergi P4S, IKWT, Perhiptani, dan KTNA Lamteng Perkuat Pengembangan Pertanian Berkelanjutan
- Perkuat Kemitraan Strategis, IKWT Lampung Tengah Audiensi ke Kementerian Pertanian RI
Pengesahan Raperda APBD 2025 jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung
menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam
memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta
komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di
Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Baca Lainnya :
- Pemprov Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan0
- Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung0
- Gubernur Mirza Dukung Pelatihan Bahasa Jerman bagi Generasi Muda Lampung0
- Wagub Jihan Dorong Kader Pramuka Jadi Agen Perubahan Melalui KPDK 20260
- Gubernur Dorong Ekonomi Sirkular, ICIF 2026 jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung0
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan
Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan
pembahasan.
"Persetujuan ini merupakan wujud nyata
dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda
yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami
sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni
mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera," ucap
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD
Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit
oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan
dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah
menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar
DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang
selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut
meliputi:
Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan
belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan
perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan
berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan
Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta
memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta
mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil
retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi
belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program
produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya
(PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun
jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan
meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana
seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan
adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk
pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara
Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung,
serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas
yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan
Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan
Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan
bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung. [MFH/Pemerintah
Provinsi Lampung]











3.jpg)