- Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Jajaki Kerjasama dengan Media Faktual Hukum
- Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai
- Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
- Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Pemprov dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Tinjau Sekuntum Herbal Farm
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Halal Bihalal Pangdam, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
- Pemkab Lampung Tengah Dalami Program Vaksinasi HPV Nasional
Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar


PESAWARAN, MFH,-- Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil
menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan
Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada
Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan
ribu liter BBM.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 20250
- Bimtek Tim Pembina Posyandu, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan di Kabupaten Pesawaran0
- Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Ajang Pembinaan Atlet dan Pelestarian Budaya0
- Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja0
- Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD0
Pengungkapan ini bermula dari pengecekan
intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan
gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.
Modus yang digunakan adalah mengolah minyak
mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching
untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara
Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau
pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian
masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil
mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga
kernet.
Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal
yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga
menyita:
- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah
dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;
- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000
liter;
- 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka
Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur
laut; dan
- Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral,
serta zat kimia pemurni solar.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi
sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi
kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan,
dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan,
aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika
dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per
liter,” ujar Helfi.
Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas
serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang
bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih
lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP
karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda
Lampung. [MFH/Din/rils]










3.jpg)