- Pemprov Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
- 136 ASN Tanggamus Resmi Diambil Sumpah, Bupati: Ini Bukan Sekadar Formalitas
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran dan Pohon Tumbang
- SPPG Pekon Tanjung Rejo Diluncurkan, Perkuat Program MBG di Pesisir Barat
- Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Lambar
- PMI Lambar Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tekankan Disiplin Pegawai
- Bupati Tinjau Sapi Kurban Presiden Seberat 957 Kilogram
- Matangkan Penyelenggaraam MTQ Tingkat Lampung Utara
- Pemkab Pringsewu Gelar Capacity Buliding KPBU APJ
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Kalianda
Bawa Kabur Motor dan 3 HP

LAMPUNG SELATAN, MFH, --Tim Jatanras
Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian
dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung
Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas
motor dan tiga ponsel para korban pada Sabtu (22/11/2025).
Peristiwa bermula saat korban FA
(15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan dua pelaku yang
mengendarai Honda Vario 160. Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam
akan memukul.
“Para pelaku sempat menggeledah
tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu
milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan
AKP Indik Rusmono.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lamsel Bersama Kejati Lampung Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan0
- Perduli Bencana Sumatera, LAZISNU PCNU Lamsel Galang Bantuan Kemanusiaan0
- Dinkes Lampung Bersama Dinkes Lamsel Lakukan Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis0
- PAC GP Ansor Sidomulyo Gelar Aksi Donor Darah0
- Syngenta Launching Topmost di Lampung0
Tidak lama setelah itu, empat
pelaku lain datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti
para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para
pelaku merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21
milik FA. Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan. Setelah
berputar-putar, para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda,
sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.
“Untuk total kerugian yang dialami
korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung
Selatan,” kata Indik Rusmono.
Pada Senin (8/12/2025) sekitar
pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi
lokasi para pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui
terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
“Tim bergerak cepat begitu
mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah
mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi
ini,ˮ ujar Indik
Rusmono.
Ia menegaskan bahwa kasus curas
berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang
lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya
tertangkap,ˮ tegasnya.
Polisi menyita sejumlah barang
bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Di sisi lain, polisi memastikan
bahwa RA ternyata juga terlibat dalam kasus lain.
“Yang bersangkutan turut
terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, dan
kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,”
jelas Indik Rusmono. [MFH/Jun]











3.jpg)