- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
- Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Semangat Konservasi
- Evaluasi Pokbinwil TP-PKK Tanggamus, Siti Mahmudah Tekankan Sinergi dan Inovasi Kader
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim
Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan,
Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap
pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang,
berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir.
H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu
buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar
surat keterangan leasing.
Baca Lainnya :
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo 0
- Kapolres Tanggamus Latih Bela Diri Anggota0
- Tanam 1.000 Pohon di Ulu Belu, Bupati Tanggamus: Saatnya Bekerja Nyata untuk Iklim0
- Penataan Muara Indah Dimulai, Pedagang Ditata Demi Percantik Wajah Wisata Kotaagung0
- 48 Santri Utama Pagar Nusa Tanggamus Diwisuda0
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H.,
mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang
dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban
terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan
keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang
menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan
penangkapan," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada
Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR
155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi,
diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah
untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah,
ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29
juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia
mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat
situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
"Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1)
huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman
maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
"Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan
diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan," imbaunya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)