- Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah
- Operasi Ketupat Krakatau 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Tekankan Sinergi dan Pelayanan Prima
- Hindari Gratifikasi, Bupati Lamsel Larang Pejabat Daerah Terima Hampers Lebaran
- Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan
- Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan
- Peringati Nuzulul Quran, Kapolda: Jadikan Al-Quran Pedoman Transformasi Polri yang Profesional
- Wagub Jihan Buka Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027
- Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacar
- Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Pengurus YMI Cabang Lamsel Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan untuk Yatim Piatu
Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pertolongan jahat atau penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian
handphone. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial WAH (19)
warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok,
diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang diduga berasal
dari hasil pencurian.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus
Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus
tersebut berdasarkan hasil penyelidikan laporan kehilangan tanggal 7 Maret 2026
atasnama pelapor Guntoro (44) warga Pekon Gunung Tiga, Pugung.
Hingga akhirnya pada Minggu, 8
Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Pugung memperoleh informasi bahwa
handphone yang hilang berada dalam penguasaan tersangka WAH.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacar0
- Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap0
- Polsek Pematang Sawa Gelar Patroli dan Pengamanan Salat Tarawih di Pekon Guring0
- Gerakan Pangan Murah Polres Tanggamus dan Pemkab di Talang Padang Diserbu Warga0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Aiptu Rasdin Kunjungi dan Identifikasi Rumah Ambruk 0
"Kami kemudian mendatangi
kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit
handphone merek Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban," kata Iptu
Dr. Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., Kamis 12 Maret 2026.
Kapolsek mengungkapkan, dari
keterangan WAH mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membelinya
melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
"Tersangka mengaku membeli
handphone batangan seharga Rp700 ribu melalui COD. Namun hingga kini identitas
penjual masih dalam penelusuran," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus pada Kamis malam, 19 Februari 2026.
Bermula anak korban, Muhammad Arka
Ardiansyah bersama sejumlah temannya datang ke Masjid Nurul Falah untuk
melaksanakan salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah itu mereka bermain game
dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban
menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain
di sekitar masjid dan sekitar pukul 01.40 WIB, rekannya memanggil korban untuk
mengembalikan HP korban dengan mengatakan “Arka ini HP Kamu” kemudian dijawab
oleh anak korban “Iya” sambil main lari-larian.
Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat
korban hendak mengambil kembali handphone tersebut yang diletakan di tangga
masjid, perangkat itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian
di sekitar lokasi.
"Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000 dan kemudian
melaporkannya ke Polsek Pugung," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang
bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Saat ini tersangka MAH berikut
barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 beserta kotak handphone
dengan nomor IMEI yang sama ditahan di Polsek Pugung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
"Saat ini kami masih terus
melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pelaku
pencurian maupun penjual handphone tersebut," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)