- Wagub Jihan Buka Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027
- Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacar
- Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Pengurus YMI Cabang Lamsel Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan untuk Yatim Piatu
- Staf Ahli Heny Yulistiani Sidak Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Lebaran 2026
- Pemkab Lampung Barat Gelar Pra-Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
- Pemkab dan Unsur Forkopimda Lampung Barat Matangkan Kesiapan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
- Bupati Lampung Barat Serahkan Bantuan Pesta Sekura Cakak Buah, Minta Jaga Marwah Budaya Sekura
- Plt. Bupati I Komang Koheri Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Lampung Tengah
- Plt. Ketua TP PKK Lampung Tengah Berbagi Takjil Bersama Organisasi Perempuan
Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacar

TANGGAMUS, MFH,-- - Polres
Tanggamus memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap wartawan media
Patroli86 sebagaimana informasi yang sempat beredar terkait penanganan sebuah
peristiwa di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu
Primadona Laila, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas isu
tersebut dan tidak menemukan adanya tindakan intimidasi dari anggota
kepolisian.
Menurutnya, peristiwa yang menjadi
perhatian publik bermula dari kabar seorang perempuan bernama Sentia Sari (21),
warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, yang dibawa pergi oleh pacarnya,
Aprizal, warga Kabupaten Pesawaran.
Baca Lainnya :
- Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap0
- Polsek Pematang Sawa Gelar Patroli dan Pengamanan Salat Tarawih di Pekon Guring0
- Gerakan Pangan Murah Polres Tanggamus dan Pemkab di Talang Padang Diserbu Warga0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Aiptu Rasdin Kunjungi dan Identifikasi Rumah Ambruk 0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Jenazah Petani yang Dilaporkan Hilang0
Kejadian pada 28 Februari 2026 sore
hari, Aprizal datang ke rumah Sentia Sari dan berpamitan pulang pada selepas
Magrin. Namun ternyata Aprizal menunggu disuatu tempat dan Sentia Sari kemudian
menyusul kekasihnya, keduanya pergi bersama secara sukarela.
"Dari keterangan yang
diperoleh, keduanya telah menjalin hubungan sekitar empat tahun," kata
Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K.,
M.H.
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa
tersebut membuat pihak keluarga melakukan pencarian selama empat hari. Pada
Selasa malam, 3 Maret 2026, keduanya akhirnya kembali dan mendatangi Polsek
Pulau Panggung bersama keluarga.
Keesokan harinya, Rabu 4 Maret
2026, keluarga Sentia Sari sempat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk mengetahui
kemungkinan pasal yang dapat diterapkan.
Namun setelah mendapat penjelasan
terkait unsur-unsur hukum, pihak keluarga memilih tidak membuat laporan dan
pulang.
“Karena tidak ada laporan resmi
dari keluarga, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Aprizal
lebih dari 1x24 jam,” jelasnya.
Kasi Humas membeberkan, Kasat
Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., juga telah
mendatangi Polsek Pulau Panggung untuk meluruskan informasi yang beredar di
masyarakat.
Dari hasil klarifikasi yang
dilakukan, Kasat Reskrim telah menyampaikan terkait permintaan wartawan yang
menyatakan bisa diterapkan pelanggaran hukum dengan mengacu pada Pasal 454 KUHP
Baru, Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan.
Dalam Pasal 454 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang membawa pergi
seorang anak dari kekuasaan yang sah atas dirinya atau dari pengawasan orang
yang berhak tanpa persetujuan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun.”
Pasal ini mengatur tentang membawa
atau melarikan anak dari orang tua atau wali tanpa izin. Anak dalam hal ini
tidak terpenuhi sebab Sentia Sari telah berumur 20 tahun, sementara yang
disebut anak maksimal 18 tahun.
Sementara pada Pasal 454 ayat (2)
dijelaskan:
“Jika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman
kekerasan, atau membujuk anak tersebut, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.”
Namun dalam kasus ini, menurut
polisi, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena Sentia Sari telah berusia
lebih dari 20 tahun sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak.
"Keterangan yang diperoleh,
Sentia Sari juga menyatakan tidak ada unsur paksaan karena ia pergi bersama
Aprizal secara sukarela dan keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran,"
bebernya.
Kasi Humas menegaskan, Kasat
Reskrim juga tidak melakukan intimidasi namun, hanya menanyakan identitas
wartawan untuk kepentingan konfirmasi dan tidak ditemukan adanya tindakan
intimidasi.
"Tidak ada kalimat-kalimat
mengintimidasi wartawan tersebut," bebernya.
Kasi Humas menambahkan, Polres
Tanggamus juga telah melakukan koordinasi internal dengan personel yang
bertugas di Polsek Pulau Panggung yang saat ini juga masih melakukan
penyelidikan terhadap laporan aduan dengan memeriksa saksi-saksi sebelum
nantinya dilakukan gelar perkara.
"Laporan pengaduan yang
diterima Polsek Pulau Panggung saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi
dan akan segera dilakukan gelar perkara. Sehingga dapat menentukan apakah
perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," imbuhnya.
Polres Tanggamus berharap
klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak
menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. [MFH/Din/rils]











3.jpg)