Rakor Korwas PPNS 2026, Polres Tanggamus Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS

By redaksi 24 Mei 2026, 18:43:10 WIB Saburai
Rakor Korwas PPNS 2026, Polres Tanggamus Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS

TANGGAMUS, MFH,-- Satreskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS). Kegiatan digelar di Aula Wirasatya Polres Tanggamus, Jumat (22/5/2026) itu dilaksanakan guna meningkatkan sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Rakor dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., unsur Kejaksaan Negeri Tanggamus, PPNS BNN Kabupaten Tanggamus, PPNS Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), PPNS Satpol PP Tanggamus, PPNS Dinas Perkebunan dan Peternakan, para Kanit Reskrim Polres Tanggamus beserta jajaran.

Selain membahas kewenangan penyidikan, Rakor juga menyoroti mekanisme penyerahan berkas perkara, batasan kewenangan PPNS dalam upaya paksa, hingga pentingnya dukungan Polri dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu.

Baca Lainnya :

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan pentingnya koordinasi antara PPNS dan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penyidikan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sehingga dibutuhkan sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 KUHAP terbaru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Namun, Penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.

“PPNS memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral masing-masing, namun dalam pelaksanaan tugasnya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 24 Mei 2026.

AKP Khairul menambahkan, koordinasi antara PPNS dan Polri sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” tandasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment