- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Rakor Korwas PPNS 2026, Polres Tanggamus Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS

TANGGAMUS, MFH,-- Satreskrim Polres Tanggamus
telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Rakor Korwas PPNS). Kegiatan digelar di Aula Wirasatya Polres Tanggamus, Jumat
(22/5/2026) itu dilaksanakan guna meningkatkan sinergitas antara penyidik Polri
dan PPNS dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Rakor dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol
Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yassin Ariga, S.Kom., M.H., unsur Kejaksaan Negeri Tanggamus, PPNS BNN
Kabupaten Tanggamus, PPNS Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS), PPNS Satpol PP Tanggamus, PPNS Dinas Perkebunan dan Peternakan, para
Kanit Reskrim Polres Tanggamus beserta jajaran.
Selain membahas kewenangan penyidikan, Rakor
juga menyoroti mekanisme penyerahan berkas perkara, batasan kewenangan PPNS
dalam upaya paksa, hingga pentingnya dukungan Polri dalam proses penyidikan
tindak pidana tertentu.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Tanggamus Luncurkan Podcast dan Siaran Live untuk Sapa Masyarakat0
- Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan0
- Aipda Marnangkok Manurung, Sosok Polisi Sahabat Warga Ulu Belu Tanggamus0
- Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas0
- Polsek Talang Padang Gerebek Lokasi Dugaan Prostitusi dan Pesta Miras0
Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga
menyampaikan pentingnya koordinasi antara PPNS dan Polri sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penyidikan merupakan tahapan
penting dalam proses penegakan hukum sehingga dibutuhkan sinergitas dan koordinasi
yang baik antarinstansi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 KUHAP
terbaru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS), dan penyidik tertentu. Namun, Penyidik Polri tetap menjadi penyidik
utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak
pidana.
“PPNS memiliki kewenangan berdasarkan
undang-undang sektoral masing-masing, namun dalam pelaksanaan tugasnya tetap
berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sampai penyerahan
berkas perkara kepada penuntut umum,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 24 Mei 2026.
AKP Khairul menambahkan, koordinasi antara PPNS
dan Polri sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta
memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.
“Dengan adanya koordinasi
yang baik, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif,
profesional, dan berkeadilan,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)