- Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP
- Sekda Tedi Zadmiko Ikuti Rakor Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI
- BNN Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi P4GN
- Polres dan Pemkot Metro Gelar Aksi Korve, Wujudkan Sinergi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi
- Wakil Bupati Umi Laila Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas
- Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
- Pemkab Pesawaran Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Dukung Indonesia ASRI
- Petani Keluhkan Perbaikan Tanggul Way Pisang Asal-Asalan, BBWS Lampung Tutup Mata
Wali Kota Metro Pimpin Rakor Bulanan
Bahas Tunda Bayar dan Penguatan APBD 2026

METRO, MFH, -- Pemerintah Kota
Metro menggelar Rapat Koordinasi Bulanan yang diadakan di Aula Pemerintah Kota
Metro pada hari Rabu (14/01/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota
Metro, Bambang Iman Santoso dan Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana,
Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah
Kota Metro.
Kepala BPPRD Kota Metro, Ade
Erwinsyah, menjelaskan tentang aturan pengeluaran anggaran yang berlaku, dimana
setiap pengeluaran yang dilakukan selama tahun berjalan harus tercatat dalam
APBD, termasuk tunda bayar.
“Jadi setiap pengeluaran apapun
ketika sudah tahun berjalan maka pengeluaran itu harus masuk ke dalam APBD,
termasuk dengan yang pembayaran tunda bayar ini,” ujar Ade Erwinsyah secara
langsung dalam rapat tersebut.
Baca Lainnya :
- Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkot Metro Gelar Musrenbang Kelurahan Yosorejo0
- Musrenbang Tejo Agung Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi0
- ACFION 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pengembangan Akuntan Muda Berprestasi0
- Wali Kota Metro Hadiri Pengajian Isra Miraj dan Sambut Ramadhan Bersama Warga Jl. Flamboyan0
- Pemerintah Kota Metro Lakukan Penanganan Darurat di Jalan Pattimura0
Ia menambahkan bahwa tidak ada akun
khusus untuk pembayaran tunggakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
dalam APBD tahun 2026, sebelum terjadi pergeseran nama akun atau perubahan
struktur anggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan sebelumnya, Ade
mengutarakan telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
bersama Kepala BKAD.
“Kemarin konsultasi ke BPK dengan
Kepala BPKD, mereka menyarankan bahwa minggu kedua BPK akan masuk ke Kota
Metro, sekaligus akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan yang mencakup
capaian pembangunan, serta proses pelaksanaan proyek yang sedang berjalan di
berbagai sektor.
Dalam pemeriksaan tersebut,
pihaknya berencana untuk berkonsultasi terkait syarat-syarat dalam pembayaran tunda
bayar. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan BPK dan juga akan
diberikan kepada BPKP sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tepat,” jelas Ade.
Ade juga menjelaskan, penyebab
terjadinya tunda bayar antara lain terkait dengan pendapatan yang tidak masuk
sesuai target, seperti yang terjadi pada tahun 2025 terhadap anggaran dana bagi
hasil provinsi yang sebelumnya dianggarkan sebesar 32 miliar rupiah, namun yang
diterima pada triwulan pertama hanya 13 miliar rupiah, sehingga menimbulkan piutang
sekitar 9 miliar rupiah lebih.
Namun demikian, ia menjelaskan
bahwa piutang tersebut tidak dapat diperoleh pada tahun 2025 meskipun telah di
angkat sebagai pendapatan dalam anggaran. Kemudian pada tahun 2025, belanja
mengalami kendala akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pada bulan Mei,
sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan di awal tahun.
“Beberapa kegiatan termasuk yang
dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), juga tidak dapat dikeluarkan sesuai
rencana akibat kebijakan tersebut, sehingga kegiatan-kegiatan terkonsentrasi
pada bulan September dan Oktober 2025. Dimana pada saat itu kontrak telah
ditandatangani dengan berbagai pihak dan harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa
pembayaran dapat berjalan lancar jika pendapatan masuk sesuai target. Namun
jika tidak sesuai terget maka itu menjadi piutang pihak lain, seperti provinsi
yang akan dikalkulasikan pada tahun 2026. Pembayaran tunggakan dapat dilakukan
apabila terdapat pergeseran APBD yang dilaksanakan sebelum 6 bulan tahun
berjalan, seperti yang dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran.
“Ketika dia mengesahkan di bulan
Juni (6) ke atas, maka itu yang dimaksud melaksanakan perubahan APBD. Jika BPK
telah menyatakan terkait perhitungannya sudah jelas, berapa yang harus kita
bayarkan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran. Jika pembayaran dilakukan
sebelum bulan Juni 2026, yang kaitannya erat dengan pendapatan daerah,
“terangnya saat rapat berlangsung.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota
Metro, Supriyadi, menambahkan penjelasan terkait SPAM di dalam struktur APBD
tahun 2025 yang disusun oleh TAPD, termasuk di dalamnya dana bersumber dari
dana DAK 5 miliar yang tidak masuk dalam APBD. Hal itu terjadi, karena adanya
pengajuan pembatalan yang dilakukan oleh Dinas PUTR. Semua ini disebabkan
ketidak kesesuain dengan keadaan saat ini.
“Angka tersebut terpasang dalam
struktur APBD namun uang tidak terealisasi karena sulit untuk dimasukkan ke
dalam aplikasi yang digunakan. Mengingat dalam struktur APBD yang diangkat
adalah angka terlebih dahulu bukan uang secara langsung, ” paparnya.
Kendala yang terjadi pada Dinas PU
Kota Metro, salah satunya adalah pelaksanan yang dilakukan di penghujung tahun
sehingga pendapatan yang kita anggarkan tadi tidak bisa masuk sesuai yang kita
harapkan sehingga terjadi tunda bayar dianggarkan di APBD 2025.
Menanggapi laporan tersebut,
Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, meminta permasalahan yang terjadi dapat
disampaikan dan diinformasikan dengan benar, serta disebarkan kepada masyarakat
untuk mengatasi isu-isu yang tidak benar dan berkembang saat ini.
Dalam rapat tersebut, Bambang
menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh pekerjaan fisik, baik
di Dinas PUTR maupun OPD lainnya. Tak luput Bambang juga meminta untuk
memberikan sanksi tegas terhadap pemborong yang kualitas pekerjaan tidak baik
dan tidak sesuai amanah yang diberikan dengan memblacklist, serta tidak
diberikan pekerjaan kembali.
Dalam rapat tersebut, Bambang juga
menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan daerah tidak pernah memberikan arahan
atau intervensi dalam pekerjaan fisik maupun penunjukan pemborong proyek .
“Saya sampaikan di rapat ini bahwa
saya sebagai Walikota tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun. Walikota
juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada siapapun untuk pemborong, atau
menyuruh siapapun untuk mendapatkan proyek dengan dasar, bahwa proyek tersebut
sudah mendapat arahan dan petunjuk dari Walikota. Tidak pernah sama sekali.
Tidak pernah memberikan atau memerintahkan kepada siapapun,” tegasnya saat
memimpin rapat.
Ia juga meminta seluruh OPD yang
memiliki kaitan dengan pekerjaan fisik agar memilih sesuai dengan basic sebagai
seorang pemborong dan tidak memberikan proyek kepada pemborong yang abal-abal.
Bambang berharap kepercayaan yang
sudah diberikan kepada seluruh pejabat yang hadir dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, dan mengingatkan bahwa pekerjaan yang dilakukan juga akan
diawasi oleh masyarakat.
“Apa pun yang kita kerjakan akan
dinilai publik. Karena itu, laksanakan tugas dengan integritas, dengan
meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada
masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Walikota Metro, ia juga
berharap berbagai dinamika yang terjadi di tahun anggaran 2026, semua rencana
yang telah tertuang dalam APBD bisa dan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama mungkin BKAD agar
melakukan percepatan penerbitan DPA SKPD, hal itu dimaksudkan untuk memberikan
legalitas, keyakinan, dan kepastian bagi perangkat daerah untuk melaksanakan
program atau kegiatan di tahun 2026,” ungkapnya.
Termasuk, aset milik Kota Metro
yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi
agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“BKAD selaku OPD yang memiliki
kewenangan terhadap aset-aset tersebut agar dapat melakukan hal-hal yang
dibutuhkan terkait pemanfaatannya. Seperti Gedung Wisma Haji dan Gedung Sessat
Bumi Sai Wawai yang sekarang mungkin perolahan sudah bagus dalam mendatangkan
tambahan PAD, termasuk GOR yang berada dibawah naungan Disporapar “jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh OPD yang
hadir pada rapat tersebut untuk dapat menyatukan persepsi sehingga dapat
menghasilkan sesuatu yang baik untuk tahun 2026 dengan saling bersinergi antara
OPD satu dengan OPD lainnya dan tidak lagi saling menggunakan ego sektoral
tetapi saling mendukung.
Bambang juga meminta kepada
Sekretaris Daerah Kota Metro, Asisten II, BAPPEDA, PBJ, Inspektur untuk
melakukan satu bentuk percepatan pelaksanaan kegiatan fisik di semua OPD, agar
tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak diinginkan.
Tak hanya itu, Bambang juga
menginstruksikan kepada BAPPEDA agar dapat segera melakukan rekapitulasi
penyusunan rencana kerja tahun 2027 yang mengacu pada hasil Musrenbang yang
sedang berjalan serta pokok fikiran dari DPRD Kota Metro .
BAPPEDA dan BKAD juga diminta untuk
dapat memulai upaya pemenuhan persyaratan agar pemerintah Kota Metro dapat
memperoleh Dana Insentif Fiskal untuk tahun berjalan 2026 dan tahun 2027 dengan
mengkoordinasikan kerja OPD dan instansi vertikal terkait.
“Capaian realisasi pendapatan
daerah per 31 Desember 2025 yang hanya mencapai 95,23% harus menjadi perhatian
kita bersama khususnya OPD yang mengemban amanah pengelolaan pendapatan daerah
seperti Pengelolaan Pajak dan Retribusi, BAPPEDA, BPPRD agar segera melakukan
hal-hal yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kota Metro,”
terangnya.
Menurutnya, ada beberapa
potensi penerimaan pajak daerah saat ini yang masih belum optimal tergali,
seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),
Tenaga Listrik, dan PBB P2 serta Pengelola Retribusi Daerah. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)