- Pengurus WLC Lampung Selatan 2026-2029 Resmi Dilantik
- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
106 Pasangan Resmi Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Gratis

KALIANDA, MFH - Sebanyak 106
pasangan suami istri di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperoleh kepastian
hukum atas pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Mandiri yang digelar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pengadilan Agama Kalianda
Kelas IB, di Aula PKK Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud
nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan
pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang selama ini
telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Sidang Isbat Nikah Mandiri ini
dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Agama Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto,
serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Baca Lainnya :
- Jelang Nataru, Kendaraan dan Penumpang Berangsur Padati Penyeberangan Jawa Sumatera0
- Muscablub Pramuka Lamsel Tak Ada Kepastian0
- Koramil 421-03/Penengahan Turut Berperan Aktif dalam Percepatan Pembangunan Gedung KDKMP 0
- H-5 Nataru, Trafik Sepeda Motor Via Ciwandan Alami Peningkatan0
- Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar0
Ketua Pengadilan Agama Kalianda
Kelas IB, Korik Agustian, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan rukun
dan syarat perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan
menjadi dasar utama dalam pengabulan isbat nikah.
“Dalam agama Islam, pernikahan
harus memenuhi rukun dan syarat. Jika telah terpenuhi, maka dapat dikabulkan
oleh hakim. Jika tidak, tentu tidak bisa. Begitu pula dengan agama lain,
masing-masing memiliki aturan yang harus dipatuhi,” ujar Korik.
Ia menjelaskan, pencatatan
pernikahan memiliki dampak penting dalam administrasi kependudukan. Setelah
penetapan pengadilan diterbitkan, pasangan akan memperoleh buku nikah melalui
Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi dasar pengurusan dokumen lain, seperti
akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Korik Agustian juga menegaskan
bahwa seluruh proses Sidang Isbat Nikah Mandiri ini tidak dipungut biaya,
karena sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung
Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar
urusan administrasi, melainkan bagian dari ibadah dan bentuk nyata kehadiran
negara dalam melindungi hak-hak keluarga.
“Dalam pandangan agama, pernikahan
adalah mitsaqan ghalidza, perjanjian yang sangat kuat. Namun dalam
kehidupan bernegara, pengakuan hukum menjadi penting agar negara hadir
melindungi hak istri, anak, serta memberikan kepastian dalam urusan waris dan
administrasi kependudukan,” kata Bupati Egi.
Ia mengapresiasi sinergi yang
terbangun antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan solusi konkret bagi masyarakat yang
selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.
“Kerja sama ini menjadi kado nyata
bagi masyarakat. Buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen, tetapi simbol
perlindungan negara bagi keluarga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, para pasangan
peserta tidak hanya dinyatakan sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan
hukum yang diakui negara. Pemkab Lampung Selatan berharap sinergi dengan
lembaga peradilan terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan publik yang
inklusif, berkeadilan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
[MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)