Sekda Pringsewu Ajak ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

By redaksi 16 Jun 2026, 10:57:09 WIB Saburai
Sekda Pringsewu Ajak ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

PRINGSEWU, MFH,-- Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., CGCAE memimpin Apel dan Konfirmasi Status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu di Lobi Kantor Bupati Pringsewu, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Hendrid, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum Arif Nugroho, S.E., M.P., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Yanwir HK, S.Pd., M.M., para kepala bagian, serta jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Dalam arahannya, Sekda M.Andi Purwanto menegaskan bahwa apel pagi memiliki makna penting sebagai wujud komitmen, disiplin, dan keteladanan aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas serta memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.

Baca Lainnya :

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh nyata dalam menaati peraturan dan mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terjadi pengurangan dana transfer ke daerah yang mengharuskan pemerintah daerah semakin optimal dalam menggali berbagai sumber PAD guna menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kondisi ini membutuhkan partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para ASN, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Sekda M. Andi Purwanto juga menekankan bahwa setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan masyarakat, khususnya ASN Pemerintah Kabupaten Pringsewu, akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 152 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh pegawai ber-KTP Pringsewu agar membayar PKB tepat waktu serta melakukan balik nama kendaraan ke Kabupaten Pringsewu dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U.

Menurutnya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Pringsewu, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Sekda M. Andi Purwanto mengajak seluruh pegawai untuk mendukung kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, sekaligus menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan, baik Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui kepatuhan membayar pajak, diharapkan terwujud pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta mendukung terwujudnya Pringsewu Makmur, Lampung Maju, dan Indonesia Emas. [MFH/Diskominfo Pringsewu]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment