- Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
- Senam Kerukunan Tandai Kick Off HUT Ke-81 RI Kemenag Bandar Lampung
- Pemprov Perkuat Kolaborasi untuk Perluas Kesempatan Penyandang Disabilitas
- Gubernur Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
- Pengurus LKKS Tanggamus Dilantik, Siap jadi Motor Penggerak Kepedulian Sosial
- Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda
- M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
- Bupati Nanda Indira Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Pesawaran
- Kontingen Pramuka Lamtim Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII 2026
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman
Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu Sesuai SOP
Bukan Pembatasan Akses Informasi

METRO, MFH,--Pemerintah Kota Metro menegaskan
bahwa penerapan sistem penerimaan tamu di lingkungan perkantoran pemerintah
merupakan bagian dari penataan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, bukan
kebijakan untuk membatasi akses masyarakat maupun insan pers dalam memperoleh
informasi.
“Hal ini mengacu pada Pemerintahan Digital
(PEMDI) sesuai amanat dari pemerintah pusat. Jadi semua kebijakan yang kita
ambil memang sudah sesuai prosedur dan pedoman dari pemerintah pusat,” kata
Sekda Metro Ahmad Hariyanto.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan
standar pelayanan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro.
Salah satunya melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 400.14.1-468 Tahun 2026
tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekretariat
Daerah Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Baca Lainnya :
- Pemkot Metro Bagikan 225 Bendera Merah Putih0
- Kontingen Pramuka Kota Metro Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII0
- Pemkot Metro Buka Diklat bagi 31 Calon Paskibraka 20260
- Menteri Agama RI Hadiri Pengukuhan Lima Guru Besar UIN Jurai Siwo Lampung0
- BPS: Ekonomi Kota Metro Tumbuh 5,20 Persen pada 20250
Selain itu, pelaksanaan pelayanan di lingkungan
Sekretariat Daerah Kota Metro juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor
600.4-415 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota
Metro, yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Kedua ketetapan tersebut menjadi bagian dari
upaya Pemerintah Kota Metro dalam membangun sistem pelayanan pemerintahan yang
lebih tertib, terukur, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang
membutuhkan layanan maupun informasi.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto,
mengatakan penerapan prosedur penerimaan tamu tidak dimaksudkan untuk
menghambat masyarakat maupun wartawan dalam menjalankan kepentingannya.
“Pemerintah Kota Metro tetap berkomitmen
terhadap keterbukaan informasi publik dan menghormati kebebasan pers. Sistem
penerimaan tamu ini merupakan bagian dari penataan pelayanan dan keamanan agar
setiap kunjungan dapat diterima dan dilayani secara tertib,” ujar Ahmad.
Menurutnya, registrasi tamu merupakan prosedur
administrasi yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintahan. Mekanisme
tersebut diperlukan untuk mengetahui identitas tamu, tujuan kunjungan, pihak
yang hendak ditemui, sekaligus mendukung aspek keamanan aparatur, masyarakat,
serta aset pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap tamu yang datang
ke lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro diarahkan untuk melapor kepada
petugas, melakukan registrasi, menunjukkan identitas, serta mengikuti mekanisme
penerimaan tamu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, petugas melakukan
konfirmasi kepada perangkat daerah atau pejabat yang hendak ditemui sebelum
tamu diarahkan ke tujuan.
Ahmad menjelaskan, proses konfirmasi tersebut
bukan dimaksudkan untuk mempersulit kunjungan, melainkan memastikan pelayanan
dapat diberikan secara efektif. Pejabat atau perangkat daerah yang akan ditemui
dapat menyesuaikan jadwal penerimaan tamu dengan agenda kedinasan dan pelayanan
masyarakat yang telah terjadwal.
“Yang dilakukan petugas adalah memastikan
tujuan kunjungan dan melakukan koordinasi dengan pihak yang akan ditemui. Ini
bagian dari standar pelayanan agar kunjungan masyarakat dapat ditangani dengan
baik dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan yang sedang berlangsung,”
jelasnya.
Terkait pelayanan informasi kepada insan pers,
Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik tetap
terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah tetap menghormati prinsip
keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta kebebasan pers
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan
dapat diperoleh melalui perangkat daerah terkait, pejabat yang berwenang
memberikan keterangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
maupun kanal resmi Pemerintah Kota Metro.
Dengan demikian, penerapan SOP penerimaan tamu
tidak mengubah prinsip keterbukaan informasi maupun mekanisme kerja
jurnalistik. Insan pers tetap dapat melakukan konfirmasi, wawancara, maupun
memperoleh informasi melalui pejabat atau perangkat daerah yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Metro juga meluruskan anggapan
bahwa tamu yang belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat atau perangkat daerah
tertentu secara otomatis dilarang mengakses pelayanan pemerintahan.
Menurut Pemkot Metro, petugas di lapangan
menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan sesuai SOP. Setiap kunjungan tetap
diarahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar dapat tercatat,
terkoordinasi, dan dilayani oleh pihak yang tepat.
Penerapan standar tersebut juga menjadi bagian
dari upaya Pemerintah Kota Metro meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4-415 Tahun
2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro akan terus melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penerimaan tamu guna memastikan prosedur
yang diterapkan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat, mendukung keamanan
dan ketertiban lingkungan kantor, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan
maupun keterbukaan informasi publik.
Pemkot Metro juga mengajak masyarakat, organisasi
pers, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang baik
dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan adanya SOP penerimaan tamu dan standar
pelayanan tersebut, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa sistem yang
diterapkan merupakan instrumen penataan pelayanan dan pengamanan lingkungan
perkantoran, bukan bentuk pembatasan akses masyarakat maupun insan pers.
Melalui penerapan prosedur
yang jelas dan terukur, Pemkot Metro berharap pelayanan pemerintahan dapat
berlangsung lebih tertib, aman, efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi
prinsip keterbukaan informasi dan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.
[MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)