- Pengurus WLC Lampung Selatan 2026-2029 Resmi Dilantik
- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar

LAMPUNG SELATAN, MFH,- Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti
narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025
dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan
kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil
diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pada konferensi pers yang digelar
pada Senin (22/12/2025) Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti
narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni
Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.
Acara tersebut turut disaksikan
langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan
Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur
terkait lainnya.
Baca Lainnya :
- Camat Palas Ns Rosalina Terima Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif 0
- Hari I Ops Lilin Krakatau, Puluhan Ribu Penumpang dan Kendaraan Melintasi Bakauheni-Merak0
- H-5 Arus Nataru 2025–2026 Penyeberangan Merak - Bakauheni Masih Lenggang0
- Peringati Hari Ibu ke-97, Ketua TP PKK Lampung Pimpin Bakti Sosial di Panti Lansia Trisna Werdha0
- Smart Farming Berbasis Private 5G Diuji di Trimomukti0
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni
Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen
kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.
“Total barang bukti narkotika yang
berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih
dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992
jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni dalam keterangannya.
Sepanjang periode Januari hingga
Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus
tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90
laki-laki dan enam perempuan.
Barang bukti yang berhasil
diamankan dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar
778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram,
ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja
sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.
Apabila dirinci berdasarkan
periode, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan
barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan
berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, dan 4.954 butir
ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 130,8
miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, pada periode Juli
hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden
Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu
seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta
THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan
mencapai Rp 69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.
Sementara itu, pada periode
September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan
barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi
ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta
4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomis barang bukti
pada periode ini mencapai sekitar Rp 42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa
berhasil diselamatkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang
bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan
media masa yang hadir guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan
dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian
dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak
terkait.
Dalam pengungkapan kasus-kasus
narkotika tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa
kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan
diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal
dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas
wilayah di Sumatera. [MFH / Jun]











3.jpg)